Lampung Selatan - Satres Narkoba Polres Lampung Selatan dikabarkan mengamankan seorang warga Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, gegara kedapatan menanam ganja di halaman rumah.
Dari informasi yang dihimpun, anggota Satres Narkoba bersama Polsek Kalianda didampingi Camat Rajabasa serta aparatur desa mendatangi salah satu rumah warga pada Rabu (22/4/2026) sore kemarin.
Kejadian itu, bermula dari laporan masyarakat setempat resah dengan salah seorang warga yang belum diketahui identitasnya karena menanam cannabis sativa atau akrab dikenal sebagai ganja.
Benar saja, saat petugas tiba di lokasi ditemukan tanaman ganja pada pot yang diletakkan di halaman rumah dan berjumlah cukup banyak.
Informasi lainnya, sejumlah tanaman ganja dan salah seorang warga lalu digelandang ke Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan proses hukum.
Tanaman ganja, hingga kini masih dikategorikan sebagai Narkotika golongan I di Indonesia yang berarti dilarang secara hukum apalagi ditanam sendiri.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi membenarkan terkait diamankannya salah seorang warga Desa Banding , Kecamatan Rajabasa, dan tanaman ganja.
"Iya. Konfirmasi ke Sat Narkoba Polres," balas Kapolsek.
Senada, Camat Rajabasa Firdaus turut mengamini jika salah seorang warganya telah diamankan oleh aparat kepolisian gegara menanam ganja.
"Iya. Satu orang warga kita, tapi kurang sehat. Untuk lebih jelasnya konfirmasi ke Kapolsek," kata Camat.
Sementara, Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul mengatakan, terduga warga yang kedapatan menanam ganja tengah diproses oleh petugas.
"Masih dalam proses. Informasi sementara warga yang diamankan masih dalam pengawasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan karena diduga dalam gangguan kejiwaan. Rencananya hari Senin (27/4) depan akan dilakukan pemeriksaan ke RSJ Kurungan Nyawa," jelas Kasi Humas. (Hdk)
