Pengadilan Negeri Kalianda telah menerima surat perdamaian antara Mujiran dengan pihak perusahaan, namun demikian untuk terdakwa Nur Wahid tidak ada perdamaian yang diajukan di persidangan maupun pengadilan.
"Dengan demikian dikarenakan salah satu pihak tidak ada kesepakatan perdamaian, maka MKR ini tidak akan dinyatakan berhasil apabila salah satu pihak tidak bersepakat untuk berdamai," imbuh Angga.
Meski demikian, masih ada kesempatan untuk mewujudkan mekanisme keadaan restoratif berhasil karena sebelumnya Mujiran pun mengajukan perdamaian diluar persidangan.
"Kemarin sebelum disampaikan di persidangan, sudah menyampaikan surat permohonan di PTSP. Masih ada kesempatan," cetus Angga.
Angga mengingatkan, proses mekanisme keadilan restoratif yang digelar di persidangan berbeda dengan tahapan yang ada di kepolisian dan kejaksaan.
"Apabila berhasil pun tidak lantas serta merta perkara ini menjadi selesai. Akan tetapi harus tetap ada tuntutan dan juga putusan. Karena apabila di tahapan kepolisian, itu produknya adalah SP3 dan di proses kejaksaan juga tahapannya penghentian penuntutan. Akan tetapi kalau di kita harus tetap menunggu putusan, seperti itu," urainya.
Angga juga meluruskan, narasi yang berkembang saat ini bahwa terdakwa sudah dinyatakan bebas kurang tepat karena saat ini proses persidangan masih berlangsung.
"Kemudian kita masih menunggu hasil dari MKR ini dan hasil dari putusan majelis hakim tentunya. Dan yang perlu ditegaskan adalah saat ini status tahanan yang sebelumnya tahanan Rumah Tahanan Negara dialihkan oleh majelis hakim menjadi tahanan kota bukan bebas," tutupnya. (Hdk)