Sidang Mbah Mujiran Minta Keterangan Saksi

Mekanisme keadilan restoratif di PN Kalianda berubah menjadi sidang pokok perkara dan memaksa Mbah Mujiran kembali duduk di kursi pesakitan.
Handika - Rabu, 03 Jun 2026 - 19:38 WIB
Petugas memasang alat bantu dengar untuk mbah Mujiran saat sidang di PN Kalianda
Petugas memasang alat bantu dengar untuk mbah Mujiran saat sidang di PN Kalianda - Handika Radar Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Advertisements

Pengadilan Negeri Kalianda telah menerima surat perdamaian antara Mujiran dengan pihak perusahaan, namun demikian untuk terdakwa Nur Wahid tidak ada perdamaian yang diajukan di persidangan maupun pengadilan.

"Dengan demikian dikarenakan salah satu pihak tidak ada kesepakatan perdamaian, maka MKR ini tidak akan dinyatakan berhasil apabila salah satu pihak tidak bersepakat untuk berdamai," imbuh Angga.

Meski demikian, masih ada kesempatan untuk mewujudkan mekanisme keadaan restoratif berhasil karena sebelumnya Mujiran pun mengajukan perdamaian diluar persidangan.

"Kemarin sebelum disampaikan di persidangan, sudah menyampaikan surat permohonan di PTSP. Masih ada kesempatan,"  cetus Angga. 

Advertisements

Angga mengingatkan, proses mekanisme keadilan restoratif yang digelar di persidangan berbeda dengan tahapan yang ada di kepolisian dan kejaksaan.

"Apabila berhasil pun tidak lantas serta merta perkara ini menjadi selesai. Akan tetapi harus tetap ada tuntutan dan juga putusan. Karena apabila di tahapan kepolisian, itu produknya adalah SP3 dan di proses kejaksaan juga tahapannya penghentian penuntutan. Akan tetapi kalau di kita harus tetap menunggu putusan, seperti itu," urainya.

Angga juga meluruskan, narasi yang berkembang saat ini bahwa terdakwa sudah dinyatakan bebas kurang tepat karena saat ini proses persidangan masih berlangsung.

"Kemudian kita masih menunggu hasil dari MKR ini dan hasil dari putusan majelis hakim tentunya. Dan yang perlu ditegaskan adalah saat ini status tahanan yang sebelumnya tahanan Rumah Tahanan Negara dialihkan oleh majelis hakim menjadi tahanan kota bukan bebas," tutupnya. (Hdk)

Advertisements

 

 

 

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements