Sidang Mbah Mujiran Minta Keterangan Saksi

Mekanisme keadilan restoratif di PN Kalianda berubah menjadi sidang pokok perkara dan memaksa Mbah Mujiran kembali duduk di kursi pesakitan.
Handika - Rabu, 03 Jun 2026 - 19:38 WIB
Petugas memasang alat bantu dengar untuk mbah Mujiran saat sidang di PN Kalianda
Petugas memasang alat bantu dengar untuk mbah Mujiran saat sidang di PN Kalianda - Handika Radar Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Arif kembali mengingatkan, sebelumnya Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria telah memberikan arahan supaya proses hukum mbah Mujiran dihentikan.

"Bos Danantara berstatemen itu jelas kan begitu. Tetapi juga ini tidak bisa kakek Mujiran saja karena ini satu berkas begitu, artinya ketika nanti perusahaan tidak juga memberikan damai kepada terdakwa Nur Wahid selaku klien kami ini kan sama saja kakek Mujiran juga hukumnya diproses. Ini lanjut, jadi masuk pokok perkara," kata Arif.

Fakta lainnya, sidang yang berlangsung hari ini sudah masuk dalam pokok perkara pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korban. Tim kuasa hukum mbah Mujiran tak patah arang dan bakal kembali mengusahakan perdamaian untuk Nur Wahid.

"Kita akan coba berkomunikasi lagi, kita akan coba menyampaikan lagi poin yang sebetulnya sudah kami sampaikan sebelumnya. Bahwa perdamaian ini tidak bisa hanya pada salah satu terdakwa saja. Kalau memang bisa berdamai itu harus dua-duanya tidak bisa hanya kakek Mujiran saja tapi kepada Nur Wahid juga," pinta Arif.

Advertisements

Arif masih berharap, pihak perusahaan dapat mempertimbangkan sekaligus mengindahkan instruksi pucuk pimpinan Danantara untuk menghentikan proses hukum mbah Mujiran.

"Tapi secara hukum karena ini berkasnya satu perkara maka Nur Wahid juga harus dihentikan. Itu harapan kami bisa menjadi pertimbangan perusahaan selaku korban dalam hal ini," ucap Arif.

Arif sedikit bercerita, kala mengirimkan surat permohonan perdamaian kakek Mujiran, secara otomatis didalamnya juga ada nama Nur Wahid yang merupakan satu kesatuan berkas perkara.

"Kami tidak pernah memisahkan berkas, tidak pernah. Karena acuan kami adalah register nomor perkara, di register nomor perkara itu satu disitu ada nama dua terdakwa jadi dalam dokumen yang kami buat itu pasti atas nama Mujiran dan Nur Wahid," tandas Arif.

Advertisements

Senada, juru bicara PN Kalianda Angghara Pramudya juga membenarkan, agenda sidang upaya MKR untuk mbah Mujiran dan Nur Wahid gagal.

"Perlu kami sampaikan bahwa hari ini kami sudah melaksanakan persidangan, yang mana dalam persidangan telah diupayakan mekanisme keadilan restoratif. Namun demikian yang tercapai kesepakatan perdamaian hanya untuk salah satu terdakwa saja," ujar Angga.

Perkara penggelapan getah karet teregistrasi nomor: 168/Pid.B/2026/PN Kla, dengan terdakwa Mujiran dan Nur Wahid tidak tercapai kata perdamaian yang bulat maka proses MKR tidak dapat dicapai.

"Apabila ini menjadi dua berkas atau di split itu bisa saja hanya berlaku untuk terdakwa Mujiran saja, akan tetapi dikarenakan ini menjadi satu perkara yang sama perkara nomor 168 untuk dua terdakwa maka dengan demikian harus keduanya mencapai kesepakatan perdamaian," sebut Angga.

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements