BANDAR LAMPUNG – UIN Raden Intan Lampung semakin mendekati tahap akhir pengesahan statuta terbaru. Proses ini mengemuka dalam rapat pleno harmonisasi rancangan Peraturan Menteri Agama yang digelar secara daring, Rabu (4/3/2026).
Harmonisasi dilaksanakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, M. Waliyadin, menegaskan bahwa proses harmonisasi bertujuan memastikan rancangan regulasi tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan substansi, serta tersusun secara sistematis.
“Harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan yang lebih profesional dan tertib,” ujarnya.
Dari pihak kampus, Wakil Rektor II UIN RIL, Safari, menyampaikan bahwa penyusunan statuta telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pembentukan tim, pembahasan internal, hingga koordinasi dengan Kemenag dan senat universitas.
Ia menjelaskan, perubahan statuta menjadi kebutuhan mendesak seiring transformasi kelembagaan dari institut menjadi universitas, termasuk penambahan Fakultas Sains dan Teknologi serta Fakultas Psikologi Islam, serta rencana pendirian Fakultas Kedokteran.
“Perkembangan kelembagaan ini harus diikuti penyesuaian regulasi, termasuk statuta yang menjadi dasar tata kelola universitas,” jelasnya.
Statuta yang berlaku sejak 2017 dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika pengembangan kampus. Karena itu, pembaruan yang dilakukan pada 2025–2026 diharapkan menjadi landasan bagi penguatan berbagai aspek kelembagaan ke depan.
Sementara itu, perwakilan Ditjen PP Kemenkum, Arif Susandi, menambahkan bahwa masih diperlukan penyempurnaan draft sebelum masuk tahap percepatan pengundangan.
Sebelumnya, pembahasan statuta juga telah dilakukan melalui pleno di Jakarta yang melibatkan unsur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag.
Rektor UIN RIL, Wan Jamaluddin Z, menegaskan bahwa perubahan statuta merupakan bagian dari penyesuaian arah pengembangan kampus, termasuk kesiapan menghadapi persaingan global melalui program internasionalisasi.
Menurutnya, penguatan regulasi menjadi kunci untuk menopang berbagai capaian dan rencana strategis, termasuk pengembangan fakultas baru dan peningkatan mutu pendidikan.
Dengan selesainya tahap harmonisasi ini, statuta baru UIN Raden Intan Lampung diharapkan segera memasuki tahap pengesahan dan dapat menjadi dasar penguatan tata kelola serta pengembangan kampus secara berkelanjutan. (*)
