JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif
tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk triwulan III 2026 atau periode Juli–September 2026 tidak
mengalami kenaikan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga daya beli
masyarakat, memperkuat daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah
dinamika perekonomian.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah
memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil di Jakarta, Rabu (1/7).
Menurutnya, kebijakan mempertahankan tarif listrik menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk
menjaga biaya energi tetap terkendali sehingga aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha
dapat berjalan dengan baik.
"Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan
layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujarnya.
Penetapan tarif listrik Triwulan III 2026 mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro periode
Februari hingga April 2026, yakni nilai tukar rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, Indonesian Crude
Price (ICP) sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta Harga Batubara Acuan (HBA)
sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Berdasarkan mekanisme tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter ekonomi tersebut
sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan tidak melakukan
penyesuaian tarif demi menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun
pelaku usaha.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga
Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan itu, penyesuaian tarif pelanggan nonsubsidi
dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, ICP, inflasi, dan HBA.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan
bersubsidi tetap tidak berubah. Subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak
menerimanya, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung
keberlangsungan aktivitas ekonomi di berbagai sektor produktif.
Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien
sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional.