Di sisi lain, PT PLN (Persero) diminta terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas
pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar layanan kelistrikan tetap
andal, berkualitas, dan berkelanjutan.
Sebelumnya Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik per kWh untuk pelanggan non-subsidi PT PLN
(Persero) pada Januari 2026 tidak mengalami perubahan.
Itu artinya, tarif listrik yang berlaku di awal tahun ini masih sama dengan tarif listrik yang diterapkan
pada akhir 2025 lalu.
Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi, dan menjadi bagian dari upaya
pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian biaya energi bagi masyarakat dan
dunia usaha.
Perlu diketahui, penyesuaian tarif listrik tidak dilakukan setiap bulan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa evaluasi tarif hanya
dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui
Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa perubahan tarif baru akan dilakukan jika terdapat perubahan
signifikan pada parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia
(Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan I Tahun 2026, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif listrik agar tetap sama,
meskipun secara perhitungan formula terdapat potensi penyesuaian.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno juga menjelaskan
bahwa keputusan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat di awal tahun.
"Secara formula, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami perubahan. Namun, demi menjaga daya
beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik pada Triwulan I 2026 tetap atau tidak
mengalami perubahan,” ujar Tri Winarno, dikutip pada Jumat, 2 Januari 2026.
Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan bahwa 25 golongan pelanggan bersubsidi
tetap mendapatkan bantuan listrik tanpa perubahan tarif.