BANDARLAMPUNG – Tim kuasa hukum mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menghadirkan saksi ahli Prof. Einde Evana, dosen Akuntansi Universitas Lampung sekaligus akuntan publik, dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat (3/7).
Saksi ahli dihadirkan untuk menjelaskan hasil perhitungan terhadap pemasukan dan pengeluaran Dendi Ramadhona selama periode 2009 hingga 2025.
Kuasa hukum Dendi, Sopian Sitepu, mengatakan pihaknya meminta Prof. Einde menghitung seluruh pemasukan yang sah serta membandingkannya dengan pengeluaran, termasuk pembelian aset yang menjadi objek dakwaan jaksa.
"Kami yakin seluruh harta yang didakwakan jaksa kepada saudara Dendi Ramadhona dan Ibu Nanda Indira Bastian berasal dari penghasilan yang sah," ujar Sopian Sitepu.
Dalam persidangan, Prof. Einde menjelaskan perhitungannya dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang valid, seperti rekening koran, surat keputusan (SK), berita acara pemeriksaan (BAP), serta dokumen resmi lainnya.
Menurutnya, seluruh pemasukan yang dicatat berasal dari sumber resmi, seperti gaji, honorarium, tunjangan, hingga pendapatan lain yang memiliki dasar administrasi yang jelas.
"Kami menghitung pemasukan Dendi sejak menjabat anggota DPRD hingga menjadi Bupati Pesawaran pada periode 2009 sampai 2025. Dasarnya hanya bukti yang valid. Kalau tidak ada bukti, tidak kami masukkan," kata Prof. Einde.
Ia mengungkapkan rekening koran tahun 2009 hingga 2010 tidak ditemukan secara lengkap sehingga penerimaan pada periode tersebut tidak dimasukkan dalam perhitungan.
"Misalnya rekening koran tahun 2009 dan 2010 tidak ada, maka tidak kami masukkan. Jadi perhitungan ini benar-benar berdasarkan bukti yang tersedia," ujarnya.
Prof. Einde juga menyebut pemasukan resmi yang dihitung berasal dari gaji sebagai anggota DPRD dan Bupati, honor dari Dispenda, honor PDAM, hingga penerimaan lain yang memiliki dasar surat keputusan resmi dan telah dipotong pajak.
"Yang kami catat hanya pemasukan yang sah. Dasarnya ada SK resmi, termasuk yang berasal dari biro rumah tangga. Hal-hal di luar itu tidak kami masukkan," jelasnya.
Ia menambahkan, aset yang berasal dari warisan maupun harta lain yang dapat dibuktikan juga ikut dicatat dalam perhitungan sebagai bagian dari kekayaan yang sah.