Dalam keterangannya, Prof. Einde menyebut total penerimaan sah Dendi Ramadhona sepanjang 2009 hingga 2025 mencapai sekitar Rp16,6 miliar.
Rinciannya, selama menjabat anggota DPRD hingga 2015, Dendi menerima pendapatan sekitar Rp771 juta.
Sementara saat menjabat Bupati Pesawaran mulai 2016, penerimaan tahunannya rata-rata sekitar Rp1 miliar, meningkat menjadi sekitar Rp1,5 miliar pada 2018 dan 2019, kemudian sekitar Rp1,076 miliar per tahun hingga 2025.
Dari sisi pengeluaran, Prof. Einde menghitung biaya hidup rutin keluarga Dendi sekitar Rp195 juta per tahun atau sekitar Rp1,8 miliar secara akumulatif selama periode yang dihitung.
Selain itu, pembelian aset, seperti kendaraan bermotor dan aset tanah dan bangunan lain yang tercantum dalam dakwaan, mencapai sekitar Rp4,2 miliar.
Ia menegaskan seluruh aset yang dipersoalkan jaksa, termasuk jam tangan, tas Louis Vuitton, hingga cincin emas senilai sekitar Rp50 juta, telah dimasukkan dalam perhitungan.
"Semua harta yang ada dalam dakwaan sudah kami hitung," tegasnya.
Berdasarkan seluruh perhitungan tersebut, Prof. Einde menyimpulkan masih terdapat saldo kumulatif sekitar Rp10,5 miliar setelah total penerimaan dikurangi pengeluaran rutin rumah tangga dan pembelian aset.
"Setelah dihitung seluruh pemasukan sekitar Rp16,6 miliar, dikurangi pengeluaran rutin sekitar Rp1,8 miliar dan pembelian aset sekitar Rp4,2 miliar, masih terdapat saldo kumulatif sekitar Rp10,5 miliar," pungkasnya.
Selain Prof Einde Evana, kuasa hukum juga menghadirkan Prof Nur Basuki Minarno dosen Universitas Airlangga Surabaya Guru Besar Ilmu Hukum Bidang Korupsi.(*)