BANDAR LAMPUNG – Tim kuasa hukum Heri Wardoyo, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (WK OSES) kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turun tangan.
Kuasa hukum Heri Wardoyo, Sopian Sitepu, menilai persoalan yang terjadi dalam kasus PT LEB lebih tepat dikategorikan sebagai kesalahan administratif, bukan tindak pidana.
Ia beralasan, PT LEB telah dibentuk sebelum adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur hal tersebut.
Sopian merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa kesalahan administratif tidak dapat dipidana.
Menurutnya, jika memang terdapat kekeliruan, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme administratif.
“Kalau pun ada kesalahan, itu bersifat administratif dan seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan diproses secara pidana,” ujarnya.
Ia juga mendesak Kementerian ESDM untuk memberikan kejelasan sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Menurutnya, kementerian perlu hadir untuk mencari solusi dan memperbaiki sistem, agar polemik tidak terus berlarut-larut.
Sopian menegaskan PT LEB telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang penawaran participating interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi, serta melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak didasarkan pada penafsiran yang beragam tanpa landasan yang kuat.
Terkait aliran dana, Sopian menjelaskan bahwa transfer sebesar USD 17.286.000 dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) OSES kepada PT LEB merupakan bagian dari skema bisnis ke bisnis (business to business).
Dana tersebut, menurutnya, bukan uang negara, melainkan pembagian keuntungan bersih yang telah diputuskan dalam RUPS dan diberikan kepada para pemegang saham, termasuk PT LEB sebagai penerima pengalihan dan pengelolaan dana PI 10 persen.
