Sidang Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Akui Pernah Terima Uang Operasional dari Eks Kadis PUPR

Dendi Akui Pernah Terima Uang dari Kadis PUPR
Prima Imansyah Permana - Selasa, 07 Jul 2026 - 21:27 WIB
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengakui pernah menerima uang untuk kebutuhan operasional dari mantan Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri saat menjalani sidang dugaan korupsi proyek SPAM di Pengadilan Tipikor Tanj
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengakui pernah menerima uang untuk kebutuhan operasional dari mantan Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri saat menjalani sidang dugaan korupsi proyek SPAM di Pengadilan Tipikor Tanj - FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDARLAMPUNG – Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengakui tingginya biaya operasional yang harus ditanggung seorang kepala daerah.

Pengakuan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (7/7).

Menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Dendi mengatakan pelaksanaan proyek SPAM selama menjabat tidak pernah dilaporkan bermasalah kepadanya.

"Menurut laporan yang saya terima sudah sesuai prosedur pelaksanaan proyek SPAM. Sebelum melapor ke bupati, semuanya melalui dinas. Dari tahap perencanaan hingga serah terima tidak pernah ada laporan kepada saya bahwa ada persoalan," ujarnya di persidangan.

Advertisements

Jaksa kemudian mengonfirmasi mengenai kaitan biaya operasional kepala daerah dengan perkara yang tengah disidangkan.

Dendi mengakui beban operasional seorang bupati cukup besar dan kerap tidak sebanding dengan dukungan anggaran resmi pemerintah daerah.

"Jujur, menjadi seorang bupati kenyataannya tidak sesuai dengan yang kita bayangkan. Banyak beban politik, ekspektasi masyarakat, dan tuntutan lain. Operasional kepala daerah di luar kebutuhan administratif memang sangat berat sehingga kami terjebak dalam lingkaran operasional itu," katanya.

Menurut Dendi, keterbatasan fiskal Kabupaten Pesawaran saat itu turut menjadi tantangan. Ia menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) ketika awal menjabat hanya sekitar Rp19 miliar.

Advertisements

Ia menjelaskan peningkatan PAD tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui berbagai tahapan regulasi, termasuk pembentukan peraturan daerah. Bahkan, pemerintah daerah saat itu memilih tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk mengurangi beban masyarakat.

Dalam persidangan, jaksa juga menyinggung hubungan Dendi dengan mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri.

Dendi membantah tuduhan pernah meminta setoran sebesar 20 persen kepada Zainal Fikri setelah
dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR.

Menurutnya, pertemuan di rumah dinas saat itu hanya membahas pelaksanaan visi dan misi pemerintah daerah serta meminta data mengenai kondisi jalan rusak dan jalan mantap di Kabupaten Pesawaran.

Advertisements

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements