Meski demikian, Dendi mengakui pernah menerima uang dari Zainal Fikri untuk kebutuhan operasional.
"Saya sudah mengaku pernah menerima. Dia bilang kalau ada kebutuhan mendesak agar menghubungi dia. Pernah ajudan mengambil amplop berisi Rp50 juta, kemudian ada lagi Rp100 juta. Pemberian itu tidak rutin dan tidak ada sanksi apabila tidak memberi," ungkap Dendi di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Dendi juga menjelaskan mengenai kepemilikan sejumlah aset yang menggunakan nama pihak lain. Ia membantah penggunaan nama tersebut bertujuan menyamarkan kepemilikan aset. Menurutnya, penggunaan nama pihak lain dilakukan semata-mata untuk mempermudah proses
administrasi dan bukan untuk menyembunyikan kepemilikan harta.
Sidang dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pendalaman fakta-fakta persidangan. (pip/c1/abd)
