BANDARLAMPUNG – Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani, terpidana 10 tahun penjara dalam perkara korupsi suap penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila, mengajukan remisi tambahan melalui jalur literasi.
Pengajuan remisi tersebut didasarkan pada sejumlah karya tulis dan buku yang diterbitkannya selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa.
Kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan remisi tambahan sesuai ketentuan yang memberikan hak kepada warga binaan yang secara konsisten menghasilkan karya tulis selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, selama menjalani hukuman Karomani telah menerbitkan beberapa buku.
Karya-karya tersebut menjadi dasar pengajuan remisi tambahan kepada pemerintah.
Apabila permohonan tersebut dikabulkan, Karomani diperkirakan dapat mengakhiri masa hukumannya lebih cepat, yakni sekitar Agustus 2026 atau paling lambat pada akhir 2026.
"Apabila dikabulkan Agustus atau akhir tahun ini bisa segera bebas dalam bentuk cuti bersyarat atau pembebasan bersyarat," ungkap Handoko.
Handoko juga memastikan seluruh kewajiban hukum yang dibebankan kepada Karomani, termasuk pembayaran uang pengganti dan kewajiban lain sebagaimana diputuskan pengadilan, telah diselesaikan.
Setelah bebas nanti, Karomani disebut berencana kembali menjalani aktivitas yang selama ini ditekuninya, yakni menulis dan mengajar.
Hingga kini, pengajuan remisi tambahan tersebut masih menunggu keputusan dari pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani divonis selama 10 tahun pidana penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Mei 2023 lalu.
Karomani dinyatakan oleh hakim telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru kampus setempat.
