Selain dikenakan pidana kurungan penjara, Karomani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp400 juta.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan penjara.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar.(*)
Advertisements
