BANDAR LAMPUNG — Seorang mahasiswa Universitas Lampung, Sultan Aznam Husen, resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mengucapkan sumpah setia dalam prosesi yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung, Rabu (22/4).
Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Lampung, Taufiqurrakhman, S.Sos., S.H., M.Si. Momen tersebut sekaligus menandai berakhirnya status kewarganegaraan ganda yang sebelumnya dimiliki Sultan.
Dalam sambutannya, Taufiqurrakhman menegaskan bahwa prosesi ini tidak sekadar formalitas administratif, tetapi memiliki makna yang lebih dalam bagi bangsa.
Ia menyebut, pengukuhan kewarganegaraan ini menjadi simbol harapan baru, sekaligus awal dari tanggung jawab untuk setia dan berkontribusi bagi Indonesia.
Menurutnya, dari tiga usulan perubahan kewarganegaraan yang diajukan pihaknya, baru satu yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden, sementara dua lainnya masih dalam proses.
Taufiqurrakhman menjelaskan bahwa proses yang dilalui Sultan tidaklah singkat. Pengajuan perubahan status kewarganegaraan tersebut telah dimulai sejak 2024 melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Ia menambahkan, meskipun telah resmi menjadi WNI, Sultan tetap diwajibkan menyelesaikan administrasi lanjutan, termasuk mengembalikan dokumen kewarganegaraan asing dalam waktu maksimal 14 hari.
Dia juga mengungkapkan bahwa Sultan memiliki latar belakang ayah berkewarganegaraan Bangladesh dan ibu warga negara Indonesia. Namun prosesnya relatif lebih mudah karena ia lahir di Indonesia dan belum pernah memiliki paspor asing.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pengurusan perpindahan kewarganegaraan dapat dilakukan melalui kantor wilayah Kemenkum sesuai domisili pemohon.
Di sisi lain, Sultan Aznam Husen mengaku bersyukur dan bangga atas status barunya sebagai WNI. Mahasiswa semester VI jurusan Ekonomi Manajemen ini menyatakan siap menjalankan tanggung jawab sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
Ia berkomitmen untuk berkontribusi lebih, baik dengan menaati aturan maupun melalui prestasi yang dapat mengharumkan nama negara.
Penetapan ini sekaligus menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Lampung. (*)
