BANDARLAMPUNG - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung atas kasus dugaan korupsi pengangkatan tenaga honorer. Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah (Lamteng), Welly Adi Wantra akhirnya angkat bicara.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko Welly mengaku kaget setelah ditetapkan tersangka.
"Tentu beliau kaget. Tetapi beliau menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Lampung," kata Ahmad Handoko ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/6).
Kaget itu muncul setelah Welly merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disangkakan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung sebab kata Ahmad Handoko Welly melakukan pengangkatan tenaga honorer sesuai secara prosedur.
"Makanya kaget karena beliau merasa tidak melanggar undang-undang korupsi dan peraturan yang berlaku," sambungnya.
Namun pihaknya mengaku menghormati proses hukum. Sebagai kuasa hukum, Ahmad Handoko kini mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh usai penetapan tersangka itu.
Handoko mengatakan dari kajian pihaknya penetapan tersangka sebenarnya tidak pas.
Sebab dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2023 tentang ASN tidak ada sanksi pidana dalam prosedur pengangkatan ASN.
"Dari kacamata kami perlu ada pelurusan fakta bahwa seharusnya kalau ada kesalahan rekrutan tenaga honorer yakni sanksi administratif, bukan sanksi pidana," ucap pengacara yang baru saja meraih gelar doktor ilmu hukum ini.
Ia juga meluruskan pemberitaan yang beredar bila konstruksi hukumnya bukan honorer fiktif. Sebab sekitar 300 honorer tersebut yang diangkat masih aktif bekerja hingga sekarang.
"Kami akan garisbawahi. Isu yang berkembang pengangkatan honorer fiktif tidak benar. Honorer semuanya ada, tidak ada yang fiktif," tegasnya.
Handoko juga membantah dalam perkara ini Welly Adi Wantra menerima uang.