Polda Lampung Bongkar Dugaan TPPO ke Surabaya

// Korban Dijanjikan Gaji Rp2 Juta dan iPhone
gambar-user/tos8BSMzgVDyGkgSAXaK3yCEyDOV9SRwQVlB70iB.webp
Melida Rohlita - Selasa, 12 Mei 2026 - 21:01 WIB
Polda Lampung mengungkap kasus dugaan TPPO terhadap dua anak perempuan asal Telukbetung, Bandarlampung, yang diduga direkrut untuk bekerja di Surabaya.
Polda Lampung mengungkap kasus dugaan TPPO terhadap dua anak perempuan asal Telukbetung, Bandarlampung, yang diduga direkrut untuk bekerja di Surabaya. - Foto Melida Rohlita/Radar Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDARLAMPUNGPolda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap dua anak perempuan asal Telukbetung, Bandarlampung, yang diduga direkrut untuk bekerja di Surabaya dengan iming-iming gaji besar, telepon genggam, hingga sepeda motor.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (12/5), dipimpin Kapolda Irjen Helfi Assegaf bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.
Kapolda Helfi Assegaf menjelaskan kasus tersebut bermula pada 7 April 2026 saat tersangka berinisial SAS (17) mengajak dua korban berinisial R (14) dan BAA (14) asal Telukbetung untuk bekerja di Surabaya sebagai terapis.
Menurut Helfi, para korban dijanjikan gaji Rp2 juta per minggu. Tidak hanya itu, korban juga diiming-imingi akan diberikan iPhone dan sepeda motor.
“Korban juga diminta mengajak teman-temannya yang lain untuk bekerja di Surabaya,” kata Helfi saat konferensi pers.
Beberapa hari setelah diajak, kedua korban diketahui sudah tidak berada di rumah. Setibanya di Surabaya, mereka dijemput dan dibawa ke sebuah apartemen bersama tersangka SAS.
Namun di lokasi tersebut, korban mulai menyadari adanya dugaan eksploitasi setelah mengetahui mereka akan dijual melalui media sosial. Salah satu korban kemudian menghubungi orang tuanya.
“Orang tua korban R diminta uang Rp10 juta apabila anaknya ingin dipulangkan,” ujar Helfi.
Mendapat laporan tersebut, Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jawa Timur.
Polisi kemudian bergerak ke Surabaya dan berhasil menemukan kedua korban di lokasi tempat mereka bekerja.
“Tim kami melakukan pengecekan ke salah satu tempat yang diduga menjadi lokasi anak-anak korban bekerja. Di sana benar ditemukan kedua korban,” jelasnya.
Saat ini, sebagian penyidik Polda Lampung masih berada di Surabaya untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak manajemen dan melakukan inventarisasi kemungkinan adanya korban lain, termasuk anak-anak asal Lampung maupun dari provinsi lainnya.
“Jika masih ditemukan anak-anak asal Lampung di sana, akan kami bawa pulang. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk melakukan penindakan apabila ditemukan pekerja di bawah umur,” tegas Helfi.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan, tiket bus tujuan Lampung-Surabaya, serta KTP palsu milik korban R yang diduga digunakan untuk memalsukan usia korban menjadi lebih tua tiga tahun dari usia sebenarnya.
Kapolda menambahkan, modus perekrutan dilakukan tersangka sejak Desember 2025. Setelah bekerja di Surabaya dan kembali ke Lampung, tersangka kemudian mengajak teman-temannya untuk ikut bekerja. “Modusnya dengan mengiming-imingi pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik,” katanya.
Polda Lampung juga masih mendalami dugaan keuntungan yang diperoleh tersangka dari perekrutan tersebut.
Kapolda turut mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik, agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak dan aktivitas media sosial guna mencegah kasus serupa.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengecam keras dugaan perdagangan anak tersebut dan memastikan Pemerintah Provinsi Lampung memberikan pendampingan menyeluruh kepada para korban.
“Kami mengutuk keras peristiwa ini dan mengakui masih banyak kasus serupa yang terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, Pemprov Lampung saat ini memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada korban guna memulihkan kondisi mental mereka. Korban juga mendapat pengawasan intensif selama 24 jam.
“Kondisi fisik korban saat ini stabil dan sedang menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek,” katanya.
Selain itu, Pemprov Lampung juga menyiapkan pendampingan hukum selama proses penyidikan berlangsung.
Mirza mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas perekrutan kerja melalui media sosial yang menyasar anak-anak.
“Awasi anak-anak kita dari media sosial dan lingkungan yang tidak baik. Segera laporkan jika melihat indikasi TPPO kepada kepolisian,” imbaunya.
Senada, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan Pemerintah Kota Bandar Lampung turut memberikan pendampingan kepada korban yang diketahui masih duduk di bangku kelas III SMP.
“Kami akan mengupayakan agar korban tetap dapat mengikuti ujian sekolah dan lulus dari bangku SMP. Pemerintah bertanggung jawab terhadap pendidikan mereka,” kata Eva.
Ia menambahkan, Pemkot Bandar Lampung juga akan melakukan sidak dan pemantauan terhadap anak-anak di wilayah Bandar Lampung sebagai langkah pencegahan.
Eva berharap masyarakat mengikuti imbauan pemerintah dan kepolisian untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak menjadi korban perdagangan orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. (mel/c1/yud)

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements