Ia menegaskan kliennya satu rupiah pun tidak menerima, sebab konstruksi hukum yang disebutkan Polda Lampung yakni gaji honorer yang pengangkatannya tidak sesuai prosedur, sehingga timbul kerugian negara.
"Yang kedua ada temuan kerugian negara satu rupiah tidak pernah terima uang kaitan dengan tenaga honorer. Tidak ada uang kepala BKPSDM yang waktu itu dijabat pak Welly diterima. Adanya gaji yang ditransfer langsung ke rekening honorer," kata Ahmad Handoko menguraikan.
Konstruksi hukum yang disangkakan kliennya kata Ahmad Handoko, Welly disebut mengangkat honorer tidak sesuai prosedur lantaran saat itu moratorium pengangkatan honorer sudah diberlakukan.
Saat ini kata dia, Welly Adi Wantra sedang berada di Jakarta untuk mengikuti pelatihan.
Pekerjaannya sebagai Sekda Lampung Tengah pun masih dilakukan secara normal.
Hingga kini kata Handoko kliennya belum dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.
"Belum ada panggilan. Tetapi kalau surat penetapan tersangka kami sudah terima," bebernya.
Diketahui, Polda Lampung melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adi Wantra, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Kepastian penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, saat dikonfirmasi pada Jumat, 19 Juni 2026.
"Iya, baru saja ditetapkan," kata Yuni.
Meski status tersangka telah disematkan kepada Welly Adi Wantra, Polda Lampung belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan penahanan maupun langkah hukum berikutnya terhadap yang bersangkutan.(*)