BANDARLAMPUNG – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi
menetapkan Sekretaris Kabupaten Lampung Tengah (Sekkab Lamteng) Welly Adi Wantra sebagai
tersangka dalam kasus dugaan penerimaan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota
(Pemkot) Metro.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari
Yuyun saat dikonfirmasi pada Jumat (19/6).
"Iya, baru saja ditetapkan," kata Yuni.
Meski demikian, Polda Lampung belum merinci langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh terhadap
Welly, termasuk terkait kemungkinan dilakukan penahanan.
Menurut Yuni, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya
sebagai tersangka untuk melengkapi proses penyidikan pada pekan depan.
"Dipanggil dulu ya, sesuai dengan KUHAP," ujarnya.
Mengenai kerugian negara, dia belum membeber. Namun, dalam waktu dekat diungkapkah. "Nanti
disampaikan dalam rilis resmi. Sabar ya," ujarnya.
Kasus dugaan honorer fiktif di lingkungan Pemkot Metro sebelumnya menjadi perhatian aparat penegak
hukum setelah ditemukan indikasi penerimaan tenaga honorer yang diduga tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Diketahui, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Welly dilakukan saat dirinya masih menjabat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap
peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, Welly belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan dirinya
sebagai tersangka. Polda Lampung juga belum mengungkap pasal yang disangkakan maupun jadwal
pemeriksaan lanjutan terhadap Sekkab Lampung Tengah tersebut.
Penyidik memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memberikan keterangan dalam
proses penyidikan. (mel/c1/abd)