Satu dari Dua Pelaku Penembakan Polisi Tewas

Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang menyebabkan Bripka Arya Supena meninggal dunia
gambar-user/tos8BSMzgVDyGkgSAXaK3yCEyDOV9SRwQVlB70iB.webp
Melida Rohlita - Jumat, 15 Mei 2026 - 19:42 WIB
Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku yang menewaskan Bripka Arya Supena.
Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku yang menewaskan Bripka Arya Supena. - Foto Melida Rohlita

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDARLAMPUNGPolda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang menyebabkan Bripka Arya Supena meninggal dunia. Keduanya adalah Hamli alias Ham (27) dan Bahroni alias Roni (23).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai helm milik korban, kunci letter T, senjata api HS-9 milik korban, amunisi, sepeda motor milik pelaku, rekaman CCTV, hingga senjata api rakitan jenis revolver.
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi dan waktu berbeda. Pelaku pertama, Hamli alias Ham, ditangkap di wilayah Jabung, Lampung Timur, pada Senin (11/5).
 Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku disebut melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Saat dilakukan upaya paksa, yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas, sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki,” ungkapnya di Mapolda Lampung.
Sementara itu, pelaku kedua yakni Bahroni alias Roni ditangkap pada Jumat (15/5) dini hari di wilayah Pesawaran.
Namun saat hendak diamankan, pelaku disebut melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan yang masih diselidiki asalnya.
“Pada saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif yang membahayakan tim gabungan menggunakan senjata api rakitan kepada petugas. Tim melakukan tindakan tegas terukur sehingga pelaku tewas di tempat,” katanya.
Dari tangan Bahroni, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggangnya.
Setelah proses penindakan, petugas langsung mengevakuasi jasad pelaku ke RS Bhayangkara Polda Lampung.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian. Barang bukti tersebut kini masih diperiksa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial setelah aksi penangkapan salah satu pelaku. Dalam video yang beredar, terlihat aparat kepolisian melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam penembakan anggota polisi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 458, Pasal 479, dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Lampung memastikan proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian yang menewaskan Bripka Anumerta Arya Supena tersebut.
Atas kejadian tersebut, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata dengan tindakan tembak di tempat.
Perintah tersebut disampaikan usai terungkapnya kasus penembakan terhadap Bripka (Anumerta) Arya Supena yang gugur saat menjalankan tugas mengungkap aksi curanmor di Bandar Lampung.
Menurut Helfi, kejahatan jalanan di Lampung kini semakin membahayakan masyarakat karena para pelaku tidak segan menggunakan senjata api dan sebagian besar terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Tidak ada toleransi untuk pelaku begal. Saya sudah perintahkan tembak di tempat,” tegas Helfi dalam konferensi pers, Jumat 15 Mei 2026.
Ia menegaskan, tindakan tegas dan terukur akan diterapkan kepada pelaku kriminal jalanan yang melakukan perlawanan terhadap aparat maupun mengancam keselamatan warga. “Pelaku begal, tembak di tempat. Tidak ada toleransi,” kata dia.
Pernyataan tersebut menjadi respons atas meninggalnya Bripka Arya Supena yang ditembak saat memergoki aksi pencurian sepeda motor di depan Toko Yussy Akmal, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Sabtu pagi 9 Mei 2026.
Dalam peristiwa itu, pelaku utama bernama Bahroni alias Roni disebut berhasil merebut senjata api milik korban sebelum menembakkannya ke arah kepala Bripka Arya hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah enam hari dalam pelarian, keberadaan Bahroni akhirnya terdeteksi di kawasan Teluk Hantu, Punduh Pidada, Pesawaran. Namun saat hendak diamankan petugas, pelaku disebut melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata revolver rakitan.
Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku hingga tewas di lokasi penangkapan. “Dan ini akan kita buktikan. Silakan yang mau coba-coba, monggo silakan,” imbuhnya.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian yang dilakukan para pelaku tidak semata-mata didorong faktor ekonomi, melainkan untuk memenuhi kebutuhan membeli narkoba.
“Mereka bukan lagi untuk urusan perut, karena mereka melakukan pencurian digunakan untuk membeli narkoba,” ungkapnya.
Selain menindak tegas pelaku, Polda Lampung juga akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berhasil mengungkap kasus tersebut. “Kami akan berikan reward kepada anggota yang berhasil mengungkap kasus ini,” ujarnya. (mel/c1/yud)

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements