BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang transparan, akuntabel, dan berbasis data guna meningkatkan kontribusi perusahaan daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD), pelayanan publik, serta pembangunan ekonomi.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Marindo Kurniawan saat mengikuti Sosialisasi Pengisian dan Pemutakhiran Data pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah Badan Usaha Milik Daerah (SIPD BUMD) secara virtual dari ruang kerjanya, Selasa (7/7).
Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan BUMD melalui sistem data yang terintegrasi secara nasional.
Bagi Pemprov Lampung, penguatan tata kelola BUMD merupakan langkah strategis untuk mendorong profesionalisme perusahaan daerah agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui implementasi SIPD BUMD, pemerintah daerah juga mendorong pengambilan kebijakan yang berbasis pada data akurat, lengkap, dan mutakhir. Dengan demikian, proses pembinaan dan evaluasi kinerja BUMD dapat dilakukan secara lebih efektif dan terukur.
Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri, Yudia Ramli, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola BUMD melalui pengelolaan data yang berkualitas.
Menurutnya, transformasi digital kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan BUMD.
"Kualitas kebijakan tidak lagi hanya ditentukan oleh pengalaman, tetapi juga oleh kualitas data yang menjadi dasar dalam setiap proses pengambilan keputusan," ujarnya.
Yudia menjelaskan, konsep Good Data, Good Results menjadi fondasi utama dalam pengelolaan BUMD.
Data yang berkualitas akan menghasilkan analisis yang tepat sehingga mampu melahirkan kebijakan yang mendorong BUMD menjadi lebih sehat, profesional, produktif, dan memberikan manfaat optimal
bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Ia menambahkan, SIPD BUMD tidak hanya berfungsi sebagai aplikasi pelaporan, tetapi juga menjadi dasar penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), penguatan pembinaan dan
pengawasan, penyusunan profil BUMD nasional, pengukuran kinerja secara objektif, hingga penyusunan
strategi pengembangan BUMD.
Menurutnya, data yang dihimpun melalui SIPD BUMD akan menjadi referensi dalam mengevaluasi berbagai aspek, mulai dari jumlah dan profil BUMD, kinerja keuangan serta operasional, tata kelola perusahaan, penyertaan modal daerah, kontribusi terhadap PAD, kualitas pelayanan publik, hingga tingkat kesehatan dan keberlanjutan usaha BUMD.
Ke depan, data tersebut juga akan menjadi dasar penyusunan kebijakan nasional, evaluasi kinerja BUMD, rekomendasi pembinaan, pemetaan kebutuhan peningkatan kapasitas, serta perencanaan transformasi BUMD agar lebih adaptif menghadapi tantangan ekonomi digital, transisi energi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
