BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai mengambil langkah administratif menyusul penetapan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Lampung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng subsidi merek MinyaKita.
Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Pemprov telah menggelar rapat tim penegakan disiplin ASN serta membentuk tim klarifikasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Kepala BKD Lampung, Rendi Reswandi, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bertindak sesuai ketentuan kepegawaian setelah menerima informasi resmi dari aparat penegak hukum.
“Dengan berkembangnya informasi tersebut, kami sudah melakukan rapat bersama tim penegakan hukuman disiplin. Kami menghormati status dan proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, tim klarifikasi juga telah dibentuk dan saat ini mulai bekerja,” ujar Rendi, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, hingga saat ini Pemprov Lampung belum menerima salinan resmi surat penetapan tersangka dari Polresta Bandar Lampung. Karena itu, langkah administratif masih menunggu dokumen resmi sebagai dasar tindakan.
“Kami masih menunggu salinan surat tersebut. Hasil rapat memutuskan untuk membentuk tim klarifikasi dan segera memanggil yang bersangkutan guna dimintai keterangan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sosial sebagai atasan langsungnya,” katanya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Sosial, ASN yang bersangkutan masih menjalankan tugas seperti biasa.
“Hasil pengecekan kepada Kepala Dinas Sosial menunjukkan yang bersangkutan masih masuk kerja seperti biasa. Karena itu, kami masih menunggu perkembangan proses hukumnya,” jelas Rendi.
Ia menambahkan, ASN tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial pada UPTD Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Insan Berguna di bawah Dinas Sosial Provinsi Lampung.
Terkait kemungkinan penonaktifan sementara maupun sanksi disiplin, Rendi menegaskan Pemprov Lampung tidak akan terburu-buru mengambil keputusan sebelum ada kepastian hukum.
“Kami tidak bisa berandai-andai. Proses hukum harus dipastikan terlebih dahulu karena perkara ini berada di luar ranah instansi. Setelah tim klarifikasi bekerja, barulah kami menelaah regulasi kepegawaian yang dapat diterapkan. Semua harus dilakukan secara hati-hati,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lampung, Aswarodi, mengaku hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum terkait status bawahannya tersebut.