BANDARLAMPUNG – Maraknya aksi gotong royong masyarakat memperbaiki jalan rusak secara swadaya di sejumlah daerah mendapat perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan pihaknya tengah mencari skema agar pemprov dapat ikut membantu pembangunan jalan desa yang selama ini terkendala aturan mengenai pembagian kewenangan.
Dalam beberapa waktu terakhir, aksi perbaikan jalan secara mandiri dilakukan warga di berbagai wilayah di Lampung. Berangkat dari kondisi jalan yang belum kunjung diperbaiki, masyarakat bergotong royong mengumpulkan dana, menyumbangkan tenaga, hingga melakukan pengecoran jalan demi mendukung kelancaran aktivitas dan keselamatan pengguna jalan.
Salah satu aksi yang menjadi perhatian publik terjadi pada awal Juli 2026 di Dusun Umbul Glimbung, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. Video warga yang memperbaiki jalan secara swadaya viral di media sosial. Bahkan, seorang warga mengaku menggunakan uang yang semula disiapkan untuk membayar pajak kendaraan guna membeli semen karena jalan di daerahnya belum juga diperbaiki.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Mirza menyampaikan bahwa Pemprov memahami aspirasi masyarakat. Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan menangani jalan berstatus jalan provinsi.
"Kewenangan Pemerintah Provinsi itu ada pada jalan provinsi. Kami sedang mencari mekanisme agar Pemerintah Provinsi bisa ikut mengintervensi atau membantu pembangunan jalan desa. Secara aturan saat ini memang belum bisa, sehingga masih kami konsultasikan," kata Mirza.
