BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperketat upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui penertiban pemanfaatan aset daerah yang digunakan sebagai infrastruktur telekomunikasi.
Langkah ini dilakukan dengan menagih retribusi pemanfaatan ruang milik jalan kepada perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi yang memanfaatkan lahan milik pemerintah.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung M. Taufiqullah mengatakan penagihan bukan terkendala adanya perusahaan yang menunggak, melainkan masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum menyepakati besaran tarif retribusi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sebenarnya bukan menunggak. Saat kami tagih, mereka belum setuju dengan harganya,” kata Taufiqullah saat ditemui di lobi kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/6).
Ia menjelaskan, tarif retribusi yang dikenakan sekitar Rp2.000 per meter lari, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi sewa lahan milik pemerintah daerah.
Menurutnya, selama bertahun-tahun pemanfaatan ruang milik jalan oleh perusahaan telekomunikasi belum memberikan kontribusi terhadap PAD.
Namun sejak 2025, Pemprov Lampung mulai melakukan pendataan, penertiban, sekaligus penagihan retribusi kepada perusahaan yang memanfaatkan aset daerah tersebut.
“Dulu memang belum pernah ada penarikan retribusi. Sekarang sudah berjalan dan sebagian besar perusahaan sudah membayar, tinggal beberapa saja yang belum,” ujarnya.
Taufiqullah mengungkapkan, potensi penerimaan daerah dari sektor ini diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar pada tahun ini.
Hingga pertengahan tahun, realisasi pembayaran telah mendekati separuh dari total potensi tersebut. “Potensinya sekitar Rp18 miliar dan saat ini yang sudah masuk hampir setengahnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, proses penagihan baru mulai dilakukan pada 2025 setelah pemerintah melakukan inventarisasi pemanfaatan aset daerah untuk jaringan telekomunikasi.
Meski mayoritas perusahaan telah memenuhi kewajibannya, masih terdapat sekitar tiga hingga empat perusahaan yang belum bersedia membayar sesuai tarif yang berlaku.
Menurut Taufiqullah, perusahaan-perusahaan tersebut umumnya beralasan tarif retribusi dinilai terlalu tinggi dan meminta adanya penyesuaian atau penurunan tarif.
Kendati demikian, Pemprov Lampung tetap berpegang pada ketentuan yang telah diatur dalam Perda.
Penertiban aset daerah dan optimalisasi retribusi ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat melalui pungutan baru, sekaligus memastikan setiap pemanfaatan aset milik daerah memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. (pip/c1/yud)