JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dari keanggotaan partai setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk sanksi atas dugaan pelanggaran hukum yang menjerat kader PAN tersebut. Menurutnya, Lalu Ahmad Zaini dinilai telah melanggar tujuan dan platform perjuangan partai.
"DPP PAN memberhentikan Lalu Ahmad Zaini sebagai anggota partai karena telah melanggar tujuan dan platform perjuangan partai," kata Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Selain mencabut status keanggotaannya, DPP PAN juga memberhentikan Lalu Ahmad Zaini dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk sementara, kepemimpinan DPW PAN NTB diambil alih oleh DPP PAN.
"Mengganti posisinya sebagai Ketua DPW PAN NTB. Kepemimpinan DPW PAN telah diambil alih oleh DPP PAN," ujarnya.
Viva menyampaikan penyesalan atas kasus yang menimpa kader partainya tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lalu Ahmad Zaini saat menjabat sebagai Bupati Lombok Barat.
"PAN menyesalkan dan meminta maaf atas tindakan kader partai yang diduga melanggar hukum dalam jabatannya sebagai Bupati Lombok Barat," tuturnya.
Ia menambahkan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan selama ini terus mengingatkan seluruh kader partai untuk menjaga integritas dan berhati-hati dalam menjalankan amanah, terutama saat menduduki jabatan publik dan mengelola pemerintahan.
PAN juga menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan. Partai menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK dan mendukung proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
"PAN mempersilakan KPK melakukan proses hukumnya secara transparan, objektif, dan akuntabel demi terwujudnya keadilan hukum," pungkasnya. (jpc/abd)
