“Saya juga belum bisa memberikan informasi secara rinci karena baru mengetahui dari pemberitaan media. Saat ini saya masih menunggu surat resmi dan sudah menanyakan langsung kepada yang bersangkutan apakah telah menerima pemberitahuan dari kepolisian,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Menurut Aswarodi, dokumen resmi sangat diperlukan sebagai dasar untuk melakukan klarifikasi internal sekaligus melaporkan perkembangan kepada pimpinan.
“Kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka tentu harus ada surat resminya. Kami tidak bisa berasumsi tanpa dasar yang jelas. Sampai sekarang belum ada dokumen yang kami terima,” katanya.
Diketahui, Polresta Bandar Lampung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng subsidi MinyaKita.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang diketahui merupakan ASN di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Gigih Andri Putranto, menyebut ALS diduga berperan sebagai pemodal dalam praktik penjualan minyak goreng subsidi tersebut.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang berperan sebagai pemodal,” kata Gigih.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/8/V/2026/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Mei 2026. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. (pip/abd)