Tok! Penipu Proyek Menara Tower Api Divonis 4 Tahun Penjara

Korban Tertipu Rp500 Juta
gambar-user/nGqdRZtzbMK7ZusDinKfYTeZXRw926FlCBxmdPIW.webp
Redaksi - Rabu, 24 Jun 2026 - 07:31 WIB
Sulaiman (57), warga Kayuagung, Sumatera Selatan, tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Gunungsugih, Lampung Tengah, Selasa (23/6).
Sulaiman (57), warga Kayuagung, Sumatera Selatan, tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Gunungsugih, Lampung Tengah, Selasa (23/6). - FOTO ISTIMEWA

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

LAMTENG – Sulaiman (57), warga Kayuagung, Sumatera Selatan, tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Gunungsugih, Lampung Tengah, Selasa (23/6). Terdakwa penipuan dan penggelapan proyek pembangunan Menara Tower Api di Kayuagung ini divonis 4 tahun penjara.
 
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fudianto Setia Pramono, S.H. dengan anggota Tri Winzas Satria Halim, S.H., M.H. dan Benny Wijaya, S.H., M.H. 
 
Vonis ini lebih berat 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lamteng yang dibacakan Diki Darmawan selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan.
 
Tri Winzas Satria Halim selaku juru bicara Pengadilan Negeri Gunungsugih saat dikonfirmasi memberikan tanggapannya secara jelas bahwa perkara terdakwa Sulaiman berdasarkan 
dakwaan Pasal 486 dan Pasal 492 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
 
''Didakwa JPU dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan. Kemudian divonis dengan putusan  berdasarkan Pasal 492 KUHAP Tindak Pidana Penipuan selama 4 tahun penjara,'' kata Tri Winzas.
 
Pertimbangan majelis hakim, kata Tri Winzas, kerugian korban tidak dikembalikan terdakwa, tidak mau melalui upaya restorative justice, dan tidak mau mengakui bersalah atas perbuatannya.
 
Terdakwa Sulaiman, kata Tri Winzas, menyampaikan proyek Menara Tower Api sampai 100 proyek. Sementara 
fakta hukum di persidangan hanya 1 proyek yang ada.
 
"Majelis hakim memutus untuk menegakkan keadilan benar-benar berdasarkan fakta hukum persidangan hingga memutus vonis yang tegak lurus tanpa intervensi," tegas Tri  Winzas.
 
Terkait vonis ini, korban KS melalui istrinya IP menyampaikan kerugian atas tindakan terdakwa Sulaiman selain materi Rp500 juta, juga berdampak pada kondisi psikis keluarga. Vonis majelis hakim menjadi secercah harapan atas tegaknya rasa keadilan yang didapatkan dari Pengadilan Negeri Gunungsugih.
 
"Kami sangat bersyukur. Putusan ini menunjukkan bahwa perjuangan kami mencari keadilan tidak sia-sia. Rasa keadilan ini bisa kami dapatkan dari aparatur penegak hukum (APH), baik kepolisian, kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Gunungsugih,'' kata IP, warga Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng, ini.
 
''Kami menyampaikan ucapan terima kasih telah melakukan proses hukum secara adil kepada kami. Semoga perkara  ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang menjadi korban dalam kasus serupa," papar IP.
 
Sementara Kasi Intel Kejari Lamteng Okky Desvian menyatakan pihak kejaksaan menghormati putusan majelis hakim atas perkara terdakwa Sulaiman.
 
"Dengan putusan tersebut, proses hukum memasuki babak baru. Sementara para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku," ungkap Okky. (rnn)

Share:
Editor: Syaiful Mahrum
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements