BANDARLAMPUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi pada Selasa (9/6) sore, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung menuntut tiga terdakwa dengan hukuman berbeda sesuai peran dan pertimbangan hukum masing-masing.
Ketua Tim JPU Rudi Vernando mengatakan terdakwa M. Hermawan dituntut pidana penjara selama sembilan tahun, terdakwa Budi Kurniawan dituntut sepuluh tahun, sedangkan terdakwa Heri Wardoyo dituntut empat tahun penjara.
"Tim penuntut umum telah membacakan dan mengajukan surat tuntutan atas nama masing-masing terdakwa, yaitu Hermawan, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo. Seperti yang kita dengar tadi, masing-masing dituntut hukuman penjara selama 9 tahun, 10 tahun, dan 4 tahun," ujar Rudi usai persidangan.
Terkait perbedaan tuntutan, Rudi menjelaskan bahwa jaksa memiliki pedoman dan parameter tersendiri dalam menentukan tuntutan pidana.
Menurutnya, tuntutan disusun berdasarkan kualitas keterlibatan masing-masing terdakwa serta mempertimbangkan faktor yang memberatkan maupun meringankan.
"Hal-hal inilah yang menyebabkan adanya perbedaan dalam pengajuan masa tuntutan kepada majelis hakim," katanya.
Rudi mengungkapkan salah satu faktor yang meringankan adalah adanya pengembalian uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Dalam perkara tersebut, terdakwa Heri Wardoyo dan M. Hermawan Radi telah melakukan pengembalian uang.
"Pengembalian uang kerugian juga merupakan tolak ukur untuk faktor yang meringankan. Dalam perkara ini, terdakwa yang telah mengembalikan uang tersebut adalah Heri Wardoyo dan terdakwa Hermawan," jelasnya.
Ia menambahkan, uang yang dititipkan oleh Heri Wardoyo merupakan uang pengganti yang dinilai telah dinikmati secara langsung oleh terdakwa. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah serta sebagian dalam bentuk mata uang asing.
Karena terdapat dana dalam mata uang asing, jaksa masih melakukan penyesuaian nilai berdasarkan kurs yang berlaku.
"Untuk perhitungan nilainya per bulan Juni ini akan disesuaikan dengan BI Rate atau nilai tukar mata uang asing dari Bank Indonesia," ujarnya.