Sementara itu, Muhammad Yunandar kuasa hukum Budi Kurniawan, menyatakan keberatan dan menolak seluruh tuntutan yang diajukan JPU.
Menurut Yunandar, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia menyoroti salah satu pokok perkara terkait revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menurutnya diperbolehkan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan, termasuk dari SKK Migas dan Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan.
"Pada fakta persidangan yang telah berjalan hingga sidang terakhir kemarin, jelas terungkap bahwa terkait Raperda itu boleh direvisi. Saksi dari SKK Migas maupun ADPMET juga menyatakan bahwa pihak LEB memang diperbolehkan merevisi Perda," katanya.
Selain itu, Yunandar juga mengkritik pemahaman jaksa terkait penggunaan kurs mata uang asing dalam perkara tersebut. Ia menilai JPU tidak konsisten dalam menafsirkan penggunaan nilai tukar yang menjadi salah satu bagian dari dakwaan.
Karena itu, pihaknya memastikan seluruh keberatan dan temuan selama persidangan akan dituangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dijadwalkan dibacakan pada Kamis mendatang. "Pada hari Kamis nanti, kami akan membantah seluruh tuntutan tersebut," tegas Yunandar.
Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan pleidoi dari masing-masing terdakwa dan tim kuasa hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya tersebut. (pip/c1/yud)