Oknum Bulog Diduga Terlibat Jalur Distribusi Gelap Minyakita

Yuda Pranata - Selasa, 07 Jul 2026 - 20:47 WIB
radar lampung
radar lampung - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDARLAMPUNG – Skandal dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita di Provinsi Lampung terus bergulir dan mulai mengarah pada dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap rantai distribusi resmi.

Penelusuran Radar Lampung, Setelah menetapkan dua tersangka, penyidik kini menelusuri informasi yang mengarah pada dugaan adanya seorang oknum di lingkungan Perum Bulog Lampung yang diduga ikut berada dalam mata rantai distribusi Minyakita di luar mekanisme resmi.

Perkembangan penyidikan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi barang bersubsidi yang selama ini digadang-gadang memiliki sistem pengendalian berlapis.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik penyimpangan tidak lagi sekadar dilakukan pelaku di tingkat distributor, melainkan berpotensi melibatkan pihak yang memahami jalur distribusi resmi.

Advertisements

Kasus tersebut bermula dari penggerebekan sebuah gudang di kawasan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Dari lokasi itu, polisi menyita sedikitnya 1.304 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, puluhan kantong plastik, tiga kendaraan operasional, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi minyak goreng bersubsidi.

Hasil penyelidikan sementara memperkirakan aktivitas tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2025, sehingga membuka kemungkinan praktik distribusi yang menyimpang telah berjalan dalam waktu cukup lama sebelum akhirnya terungkap.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni YAP, Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera, serta AL, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Advertisements

Penyidik menduga AL berperan sebagai penyandang dana dalam kegiatan distribusi Minyakita yang dipasarkan tidak sesuai ketentuan pemerintah, yakni dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Informasi yang berkembang di tengah proses penyidikan menyebut adanya dugaan jalur distribusi lain yang melibatkan seorang oknum di lingkungan Perum Bulog Lampung berinisial F.

Oknum tersebut diduga menyalurkan Minyakita kepada pihak tertentu sebelum produk bersubsidi itu diteruskan kepada para pengecer.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Minyakita diduga dilepas kepada pengecer dengan harga sekitar Rp200 ribu per dus berisi 12 liter. Padahal, apabila mengacu pada harga distribusi resmi Bulog sebesar Rp14.500 per liter, maka harga satu dus seharusnya berada di kisaran Rp174 ribu.

Advertisements

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements