Megawati Tegaskan PDIP Jadi Partai Penyeimbang, Bukan Oposisi dalam Sistem Presidensial

Agung Budiarto - Rabu, 08 Jul 2026 - 23:57 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan partainya memilih menjadi partai penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan oposisi.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan partainya memilih menjadi partai penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan oposisi. - IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menerbitkan surat internal yang menegaskan arah politik partainya sebagai partai penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Surat tersebut menjadi pedoman bagi seluruh kader PDIP dalam menyikapi dinamika politik nasional.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP Bidang Kesekretariatan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, membenarkan surat tersebut diterbitkan langsung oleh Megawati pada 1 Juli 2026.

«“Benar, Ibu Megawati yang langsung mengeluarkan surat internal ini per tanggal 1 Juli 2026,” ujar Yoseph kepada wartawan, Rabu (8/7).»

Surat bernomor 1275/IN/DPP/VII/2026 itu berjudul Penjelasan Ketua Umum PDI Perjuangan tentang Kedudukan PDI Perjuangan sebagai Partai Penyeimbang dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.

Advertisements

Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan bahwa sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia tidak mengenal istilah oposisi maupun koalisi sebagai kategori ketatanegaraan sebagaimana dalam sistem parlementer.

Menurutnya, demokrasi Indonesia bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi, bukan pada pembelahan politik antara pemerintah dan oposisi.

Megawati juga menekankan bahwa demokrasi yang sehat memerlukan keseimbangan kekuasaan agar tidak terjadi pemusatan kewenangan yang menjauh dari kepentingan rakyat.

«“Demokrasi yang sehat justru memerlukan keseimbangan kekuasaan, penghormatan terhadap supremasi konstitusi, serta keberanian moral untuk menyampaikan kritik dan koreksi demi keselamatan bangsa dan negara,” tulis Megawati.»

Advertisements

Ia menjelaskan, UUD 1945 tidak mengatur status hukum “partai oposisi”. Sebaliknya, konstitusi memberikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan kepada seluruh anggota DPR tanpa membedakan asal partai politik.

Karena itu, kader PDIP yang duduk di parlemen tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

Megawati menegaskan, sikap tersebut bukanlah hal baru bagi PDIP. Sejak 1996, dirinya menolak disebut sebagai pemimpin oposisi karena meyakini sistem politik Indonesia tidak mengenal pembelahan permanen antara pemerintah dan oposisi.

Dalam surat itu, Megawati juga mengutip pandangan ilmuwan politik Robert Dahl dan Giovanni Sartori yang menyebut demokrasi membutuhkan kritik, koreksi, dan pengawasan yang bertanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan.

Advertisements

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements