BANDARLAMPUNG – Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap seorang pemuda berinisial DH (18), yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di Puskesmas Rajabasa Indah, Kecamatan Rajabasa.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin (6/7), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi mengenai keberadaannya.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Tekab 308 sejak laporan pencurian diterima.
"Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di Puskesmas Rajabasa Indah dan tidak hanya sekali," ujar Gigih, Selasa (7/7).
Dari hasil pemeriksaan, DH mengaku telah tiga kali membobol Puskesmas Rajabasa Indah. Selain itu, ia juga mengaku terlibat dalam lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi yang berada di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Menurut penyidik, pelaku masuk ke dalam gedung puskesmas dengan cara merusak akses masuk, kemudian membawa kabur sejumlah komputer yang merupakan aset pemerintah.
Berdasarkan laporan korban berinisial SPA, sedikitnya empat unit komputer dari berbagai tahun pengadaan hilang akibat aksi pencurian tersebut. Kerugian yang dialami pihak puskesmas ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Polisi menduga DH tidak beraksi seorang diri. Dalam setiap aksi pencurian, ia diduga dibantu rekannya berinisial ED yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sementara seorang pelaku lainnya berinisial Y diketahui tengah menjalani hukuman dalam kasus curanmor di Rutan Way Hui.
"Identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap ED," tegas Gigih.
Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang
digunakan saat beraksi, termasuk satu kaus polo yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan
barang curian.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan DH dalam sejumlah kasus pencurian lainnya, sekaligus menelusuri keberadaan barang bukti yang diduga telah dijual para pelaku.
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang
pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
