Sebelumnya juga Pelarian Muhammad Hafid (22), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, akhirnya berakhir. Ia ditangkap jajaran Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang saat bersembunyi di
Kecamatan Gunung Batin, Kabupaten Lampung Tengah.
Aksi pencurian tersebut terjadi saat rumah korban, Eli Setiawati (42), dalam keadaan kosong. Pada Minggu pagi, 14 Juni 2026, korban pergi ke Kota Metro untuk mengantar orang tuanya berobat.
Mengetahui rumah tetangganya tidak berpenghuni, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk beraksi dengan mencongkel pintu belakang rumah.
Korban baru kembali sekitar pukul 23.50 WIB. Peristiwa itu terungkap ketika suami korban hendak
membuat kopi, tetapi kompor gas tidak dapat digunakan karena tabung gas telah hilang.
Korban kemudian memeriksa bagian belakang rumah dan mendapati pintu belakang dalam kondisi rusak
diduga akibat dicongkel dari luar.
Saat memeriksa kamar utama, korban menemukan lemari pakaian telah terbuka, isi lemari berserakan,
dan uang tabungan sebesar Rp3.500.000 yang disimpan di dalam dompet sudah raib.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menggala. Berdasarkan laporan polisi
Nomor LP/B/18/VII/2026/SPKT/POLSEK MENGGALA, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya
mengetahui lokasi persembunyian pelaku.
Tim gabungan kemudian menangkap Muhammad Hafid pada Jumat, 3 Juli 2026, tanpa perlawanan.
Kapolsek Menggala, Iptu Yusrizal, membenarkan penangkapan tersebut. Polisi turut mengamankan
barang bukti berupa sebuah dompet kecil yang digunakan korban untuk menyimpan uang.
"Benar, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Menggala dan masih menjalani proses penyidikan,"
kata Iptu Yusrizal, Minggu, 5 Juli 2026.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan
pemberatan. (trbt/c1/abd)
