BANDARLAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap 54 kasus
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang periode Maret hingga April 2026. Dari
pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 58 tersangka yang terdiri atas 51 pria dan 7 wanita.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus
ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah
Bandarlampung.
“Selama periode Maret hingga April 2026, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil
mengungkap 54 kasus narkotika dengan total 58 tersangka yang diamankan. Ini merupakan komitmen
kami dalam menekan peredaran gelap narkoba di Kota Bandar Lampung,” ujar Kombes Pol Alfret, Selasa
(13/5/2026).
Ia menjelaskan, wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak berada di Kecamatan
Telukbetung Utara dengan 8 kasus. Selanjutnya Kecamatan Kedaton tercatat 7 kasus, Kecamatan Bumi
Waras 5 kasus, serta Kecamatan Tanjungkarang Barat sebanyak 5 kasus.
Sementara berdasarkan wilayah kelurahan, kasus terbanyak ditemukan di Kelurahan Rajabasa,
Pengajaran, dan Way Dadi yang masing-masing mencatatkan tiga perkara.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika
dan psikotropika berupa 56,79 gram sabu, 0,77 gram tembakau sintetis, 39 setengah butir ekstasi, serta
325 butir psikotropika.
Ratusan butir psikotropika itu terdiri atas 109 butir Alprazolam, 180 butir Tramadol, dan 36 butir Mercy.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp770 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Menurut Alfret, pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sedikitnya 632 jiwa dari
potensi penyalahgunaan narkoba.
“Dari hasil pengungkapan ini, estimasi jiwa yang dapat diselamatkan mencapai 632 orang, dengan total
kerugian finansial yang berhasil dihindari masyarakat sebesar Rp27.233.200,” katanya.
Ia merinci, barang bukti sabu diperkirakan dapat menyelamatkan 227 jiwa dengan nilai kerugian
finansial Rp8.518.500. Kemudian tembakau sintetis diperkirakan menyelamatkan satu jiwa senilai
Rp46.200, pil ekstasi sebanyak 79 jiwa dengan nilai Rp13.825.000, serta psikotropika yang diperkirakan
menyelamatkan 325 jiwa dengan total nilai Rp4.843.500.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui
langkah penegakan hukum maupun upaya pencegahan di tengah masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap
dan penyalahgunaan narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah
Kota Bandar Lampung,” tutupnya. (polri/c1/abd)
