Polres Tuba Tangkap Pengedar Narkoba Berkedok Barbershop

Muhammad Zainal Arifin - Minggu, 12 Jul 2026 - 21:36 WIB
DITANGKAP: Pelaku peredaran gelap narkotika ditangkap Polres Tulangbawang.
DITANGKAP: Pelaku peredaran gelap narkotika ditangkap Polres Tulangbawang. - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

MENGGALA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap pelaku peredaran gelap narkotika yang berkedok barbershop dan depot air minum isi ulang.

Pelaku yakni Budi alias Peyang, warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat. Penangkapan pelaku Peyang merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan pelaku FAD warga Tiyuh Mecu Buana, Kecamatan Way Kenanga.

FAD sebelumnya ditangkap pada Hari Senin, 6 Juli 2026 di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tuba. Dari pelaku FAD, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,36 gram.

Berdasarkan penangkapan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap pengedar yang memasok barang haram itu ke FAD. 

Advertisements

Ungkap kasus ini bermula sekitar pukul 14.00 WIB saat polisi menangkap FAD tadi di wilayah Kampung Warga Makmur Jaya. 

Setelah diinterogasi, FAD mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku Budi alias Peyang. Berdasarkan informasi awal itu, sekitar pukul 15.30 WIB melakukan pengembangan yang mengarah ke sebuah ruko di Tiyuh Mercu Buana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tubaba.

Benar saja, saat diperiksa dan digeledah polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika.

“Iya benar. Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan lanjutan, petugas mengamankan seorang lagi beserta barang buktinya,” kata Kasatresnarkoba Polres Tuba Iptu Jhoni Apriwansyah, Minggu 12 Juli 2026.

Advertisements

Iptu Jhoni mengungkapkan, saat ini pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya dan asal-usul barang haram tersebut. 

Pelaku Peyang terancam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti enam bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 59,15 gram, 43 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 14,28 gram, dan 19 butir pil ekstasi dengan berat bruto 7,65 gram.

Polisi juga menyita sebuah timbangan digital, plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengambil atau mengemas narkotika, sebuah tas selempang, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditahan di Mapolres Tuba. (nal/nca)

 

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements