Selisih harga sekitar Rp26 ribu per dus itu dinilai membuka ruang keuntungan yang cukup besar apabila distribusi dilakukan dalam jumlah ribuan dus.
Selisih tersebut juga menjadi salah satu poin yang diyakini penyidik perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam jalur distribusi maupun permainan harga sebelum barang sampai ke tangan pedagang.
Apabila praktik tersebut benar terjadi secara sistematis dan berlangsung dalam waktu lama, maka dampaknya tidak hanya merugikan konsumen yang harus membeli minyak goreng subsidi dengan harga lebih mahal, tetapi juga berpotensi menggagalkan tujuan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.
Menanggapi berkembangnya informasi tersebut, Humas Bulog Lampung, Ido Noviansyah, saat Radar Lampung mencoba menghubungi nomor ponselnya, dalam keadaan tidak aktif.
Rekaman yang diterima Radar Lampung, Kepala Wilayah Perum Bulog Lampung, Rindo Safutra, mengklaim Bulog mendistribusikan Minyakita kepada mitra dengan harga Rp14.500 per liter.
Selanjutnya, mitra diwajibkan menjual kepada masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Menurutnya, seluruh mitra distribusi telah menandatangani pakta integritas sehingga memiliki kewajiban mematuhi ketentuan pemerintah.
“Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi tegas berupa penghentian penyaluran kepada mitra yang terbukti melanggar,” katanya.
Ia juga menjelaskan, seluruh mitra Bulog telah terdata dan penyaluran Minyakita selama ini diprioritaskan ke pasar rakyat serta kegiatan Gerakan Pangan Murah bekerja sama dengan Dinas Perdagangan di kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung.
Rindo menambahkan Bulog bukan satu-satunya lembaga yang mendistribusikan Minyakita. Menurutnya, sekitar 35 persen distribusi dilakukan melalui Bulog bersama BUMN pangan lainnya, sedangkan sekitar 65 persen sisanya disalurkan langsung oleh produsen.
Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan keterlibatan oknum berinisial F, Rindo tidak memberikan penjelasan secara spesifik. Namun, ia membenarkan bahwa F bertugas pada bidang pemasaran dan distribusi.
"Silakan didalami. Data penyaluran kami terbuka. Jika ada mitra yang terbukti melanggar ketentuan, kami akan memberikan tindakan tegas dengan menghentikan penyaluran," ujarnya.
