BRIN Atensi Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat demi Wujudkan Pemilu 2029 Berkualitas

Agung Budiarto - Minggu, 05 Jul 2026 - 22:27 WIB
Peneliti Utama Politik BRIN Prof Siti Zuhro menilai pembahasan RUU Pemilu harus segera dipercepat agar Pemilu 2029 dapat berlangsung lebih berkualitas. -
Peneliti Utama Politik BRIN Prof Siti Zuhro menilai pembahasan RUU Pemilu harus segera dipercepat agar Pemilu 2029 dapat berlangsung lebih berkualitas. - - IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Anggota Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan fokus pembahasan saat ini masih tertuju pada revisi Undang-Undang Pemilu. Karena itu, revisi UU Pilkada belum menjadi prioritas pembahasan di parlemen.

“Terkait pembahasan revisi UU Pilkada, kami belum pada tahap tersebut. Jadi, konsentrasi kami, terutama di Komisi II yang ditugasi oleh pimpinan DPR, adalah menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemilu,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Bahtra menjelaskan revisi UU Pilkada juga belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Oleh sebab itu, Komisi II DPR belum memiliki agenda untuk membahas perubahan regulasi tersebut meski MK telah mengeluarkan putusan terkait mekanisme Pilkada.

“Kami memang belum membahas soal revisi UU Pilkada. Namun, tentu kami menghormati dan menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Advertisements

Ia menegaskan Komisi II DPR menghormati putusan MK yang kembali memastikan pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Sebelumnya, MK memutus perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 Undang-Undang Pilkada.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial. Atas dasar itu, Mahkamah menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Sementara Komisi II DPR RI akan melakukan safari politik ke sejumlah partai politik sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Advertisements

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan kunjungan tersebut bertujuan menghimpun berbagai masukan terkait substansi RUU Pemilu, termasuk dari partai-partai yang tidak memiliki kursi di parlemen.

“Selain civil society dan kampus, dalam menyusun draf rancangan RUU ini kita juga ingin mendengarkan pandangan dari partai-partai yang tidak masuk parlemen,” kata Aria Bima kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan safari politik tersebut nantinya akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut Aria, terdapat sejumlah isu strategis yang akan menjadi fokus pembahasan dalam penyusunan RUU Pemilu. Di antaranya adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), serta pengaturan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi di setiap dapil.

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements