Ketum PPP Usul Parliamentary Threshold Diturunkan Jadi 2-3 Persen

Agung Budiarto - Minggu, 05 Jul 2026 - 22:24 WIB
Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengusulkan ambang batas parlemen diturunkan menjadi 2 hingga 3 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. -
Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengusulkan ambang batas parlemen diturunkan menjadi 2 hingga 3 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. - - IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

MATARAM – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diturunkan dari empat persen menjadi dua atau tiga persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

Menurut Mardiono, penurunan ambang batas tersebut diperlukan untuk menciptakan sistem demokrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan ruang yang lebih luas bagi partai politik.

“Karena kita ingin membangun demokrasi yang transparan dan akuntabel maka menurut pandangan saya harus diturunkan dari empat persen, apakah tiga persen atau dua persen,” ujar Mardiono kepada wartawan usai melantik Pengurus DPW PPP Nusa Tenggara Barat (NTB) dan DPC PPP kabupaten/kota se-NTB periode 2026–2031 di Mataram, Sabtu.

Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas munculnya wacana menaikkan parliamentary threshold menjadi tujuh persen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Advertisements

Mardiono menilai angka dua hingga tiga persen merupakan batas yang ideal. Namun, ia menolak jika ambang batas dihapus menjadi nol persen karena berpotensi memunculkan terlalu banyak partai politik.

“Kalau nol persen nggak mungkin, karena kalau nol persen akan ada ribuan partai bermunculan. Tapi itu pun pada akhirnya rakyat yang akan menyeleksi dan PPP sudah memiliki pengalaman untuk itu,” katanya.

Meski demikian, Mardiono menegaskan PPP siap menerima apa pun keputusan yang nantinya disepakati pemerintah dan DPR terkait besaran ambang batas parlemen.

Ia menyebut PPP memiliki pengalaman panjang dalam mengikuti berbagai sistem pemilu sejak berdiri pada 1973, mulai dari sistem terbuka, sistem tertutup, hingga penerapan maupun penghapusan parliamentary threshold.

Advertisements

“PPP itu sudah mengikuti pemilu 11 kali, sistem terbuka sudah, sistem tertutup sudah, ada parliamentary threshold dan tidak ada PT juga sudah. Jadi, kita sebagai partai politik harus siap apa pun yang diputuskan dalam kesepakatan politik baik antara pemerintah maupun yang diatur dalam perundang-undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mardiono menilai pembahasan ambang batas parlemen harus mempertimbangkan prinsip keadilan dalam demokrasi. Menurutnya, demokrasi harus mampu memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh elemen masyarakat dan tidak didominasi oleh kelompok atau partai tertentu.

“Tujuan demokrasi dibangun adalah untuk mewadahi seluruh rakyat agar memperoleh hak-hak demokrasinya. Demokrasi tidak boleh dimonopoli oleh kelompok tertentu,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam pembahasan revisi UU Pemilu, Partai NasDem mengusulkan parliamentary threshold dinaikkan menjadi tujuh persen, sementara Partai Golkar mengusulkan besaran lima persen.

Advertisements

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements