JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tengah dilanda ketegangan internal yang meningkat. Sejumlah kader daerah dikabarkan menyiapkan langkah hukum terhadap dua petinggi partai.
Langkah hukum tersebut rencananya dilayangkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto.
Rencana ini mencuat setelah polemik terkait ketidakaktifan keduanya, serta beredarnya sejumlah surat internal yang dinilai memicu kegaduhan di tubuh partai. Kondisi tersebut bahkan disebut mengganggu stabilitas organisasi secara keseluruhan.
Ketua DPW PPP Sulawesi Tenggara Rachmawati Badallah mengungkapkan bahwa para pengurus wilayah saat ini tengah mematangkan rencana gugatan perdata.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan akumulasi kekecewaan kader daerah terhadap dinamika yang terjadi di tingkat pusat.
“Ketua-ketua wilayah saat ini sedang mempersiapkan gugatan perdata terhadap Sekjen dan Waketum. Ini merupakan respons atas munculnya surat-surat yang justru menimbulkan kegaduhan di internal partai,” ujar Rachmawati, Sabtu (18/4/2026).
Ia menambahkan, proses penyusunan gugatan masih dilakukan oleh tim hukum yang mewakili DPW PPP dari berbagai daerah. Koordinasi intensif terus dilakukan untuk memastikan dasar hukum yang kuat sebelum gugatan resmi didaftarkan.
Rachmawati menjelaskan, gugatan tersebut akan diajukan ke dua pengadilan negeri sesuai domisili masing-masing pihak.
Gugatan terhadap Taj Yasin akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Semarang, sementara gugatan terhadap Agus Suparmanto akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil pembahasan bersama para perwakilan daerah.
Selain menempuh jalur hukum, kader daerah juga mendesak Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, untuk segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot Taj Yasin dari jabatan Sekjen.
Desakan tersebut dinilai penting demi menjaga soliditas internal partai serta meningkatkan kinerja organisasi ke depan.
