JAKARTA – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pentingnya penguatan strategi pengawasan untuk menghadapi ancaman disinformasi berbasis Artificial Intelligence (AI) menjelang Pemilu 2029. Menurutnya, pesatnya perkembangan teknologi digital menuntut sistem pengawasan pemilu yang lebih adaptif agar integritas pemilu tetap terjaga.
"Penyelenggaraan pemilu ke depan bukan hanya harus bebas dari tekanan fisik, tetapi juga dari manipulasi digital, hoaks, deepfake, dan berbagai bentuk tekanan di ruang siber," kata Bagja dalam Diskusi Penguatan Tata Kelola Pemilu dan Transformasi Digital dalam Menghadapi Ancaman Disinformasi di Era Artificial Intelligence (AI) Menjelang Pemilu 2029 yang digelar secara daring, Selasa (21/7/2026).
Bagja menjelaskan, hasil pengawasan Bawaslu pada Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi bahan evaluasi penting dalam mempersiapkan pengawasan Pemilu 2029. Berdasarkan evaluasi tersebut, akun anonim masih mendominasi penyebaran ujaran kebencian dan hoaks.
Menurutnya, pola penyebaran informasi palsu tersebut berpotensi semakin masif seiring perkembangan teknologi AI sehingga perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan.
Ia mengatakan, teknologi AI tidak hanya mempermudah proses produksi dan distribusi informasi, tetapi juga membuka peluang terjadinya manipulasi digital yang dapat memengaruhi kualitas demokrasi. AI kini mampu menghasilkan teks, gambar, video, hingga rekaman suara yang semakin sulit dibedakan dari konten asli.
Selain itu, penggunaan bot, jaringan akun yang terkoordinasi, hingga praktik micro-targeting terhadap kelompok pemilih tertentu dinilai berpotensi mempercepat penyebaran disinformasi selama tahapan pemilu.
Bagja juga menyoroti masih adanya kesenjangan regulasi dalam mengantisipasi perkembangan teknologi AI. Menurutnya, kerangka hukum pemilu saat ini belum mengatur secara spesifik pemanfaatan AI dalam aktivitas kampanye.
"Regulasi pemilu saat ini lebih berorientasi pada peserta pemilu, penyelenggara, dan tim kampanye yang terdaftar. Padahal, penyebaran disinformasi banyak dilakukan oleh akun anonim maupun simpatisan yang tidak terdaftar. Karena itu, diperlukan standar yang mengatur penggunaan AI dalam pemilu," ujarnya.
Selain pembaruan regulasi, Bagja menilai penguatan pengawasan siber dan kolaborasi lintas lembaga menjadi langkah penting untuk mengantisipasi ancaman disinformasi berbasis AI.
Ia berharap berbagai upaya yang tengah disiapkan dapat membangun sistem pengawasan pemilu yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, sehingga integritas dan kualitas Pemilu 2029 tetap terjaga. (bwl/abd)
