BANDARLAMPUNG – Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona divonis delapan tahun penjara dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang yang diketuai Enan Sugiarto dalam sidang vonis, Rabu (22/7).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menerima gratifikasi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana pengganti kurungan selama 165 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp21 miliar. Nilai tersebut dikurangi uang yang telah disetorkan terdakwa sebesar Rp3 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika nilai harta tidak mencukupi, Dendi akan menjalani pidana penjara pengganti selama empat tahun.
Dalam putusan itu, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang sitaan. Tas-tas mewah yang disita dirampas untuk negara dan akan dilelang, dengan hasil penjualannya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Sementara itu, empat cincin dikembalikan kepada saksi Nanda Indira Bastian. Empat cincin lainnya dirampas untuk negara. Adapun tiga gelang dan satu kalung juga diputuskan untuk dikembalikan kepada Nanda Indira Bastian.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut jaksa penuntut umum menghadirkan 82 saksi dan tujuh ahli untuk membuktikan dakwaan. Sementara pihak terdakwa menghadirkan empat saksi meringankan dan seorang ahli.
Majelis hakim menilai unsur "setiap orang" dalam dakwaan telah terpenuhi karena terdakwa merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Majelis juga menyatakan unsur perbuatan melawan hukum terbukti berdasarkan fakta persidangan. Salah satunya terkait adanya permintaan untuk memenangkan Syahril Ansori dalam proyek SPAM kepada saksi Zainal Fikri, yang kemudian ditindaklanjuti atas arahan terdakwa.
