BANDARLAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuntut mantan
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dengan pidana penjara selama 11 tahun dalam perkara dugaan
korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/7) malam.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kesimpulan tersebut
didasarkan pada fakta persidangan yang menghadirkan 83 saksi, tujuh ahli, serta berbagai alat bukti
surat dan barang bukti.
"Penuntut umum berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primer, menerima
gratifikasi sebagaimana dakwaan kedua, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan
ketiga," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
JPU menilai Dendi melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf A dan C, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 607 ayat (2)
huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang.
Jaksa menjelaskan penerapan ketentuan KUHP Nasional dilakukan karena Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengedepankan asas lex favorior, yakni penerapan
aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Selain pidana penjara selama 11 tahun, Dendi juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta.
Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,
harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan
pidana kurungan selama 180 hari.
JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar
Rp31.993.123.330. Nilai tersebut merupakan sisa kewajiban setelah dikurangi uang Rp3 miliar yang telah
dititipkan Dendi pada tahap penuntutan.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum
tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terdakwa. Apabila harta tersebut tidak
mencukupi, Dendi akan menjalani pidana penjara pengganti selama 5 tahun 6 bulan.
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan, yakni terdakwa dinilai tidak
mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatannya menyebabkan kerugian
keuangan negara, serta menghambat pelaksanaan pembangunan.
Sementara hal yang meringankan, Dendi belum pernah dihukum, mengakui sebagian perbuatannya, dan
telah menitipkan sebagian uang pengganti kerugian negara.
