PTPN I Regional 7 Sukses Kawal Restorative Justice Mujiran dan Nurwahid

gambar-user/nz7Q72NpcwwYBAywk3yFKLgNe3YikANiO7u46H2h.jpg
Taufik Wijaya - Rabu, 10 Jun 2026 - 18:51 WIB
Melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), PTPN I Regional 7 sebagai pihak yang dirugikan mendukung tercapainya kesepakatan damai antara para pihak dalam perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda.
Melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), PTPN I Regional 7 sebagai pihak yang dirugikan mendukung tercapainya kesepakatan damai antara para pihak dalam perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda. - Foto Ist.

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

KALIANDA – Proses penyelesaian perkara dugaan penggelapan getah karet yang melibatkan dua terdakwa, Mujiran dan Nurwahid, memasuki babak baru. Melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), PTPN I Regional 7 sebagai pihak yang dirugikan mendukung tercapainya kesepakatan damai antara para pihak dalam perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda.
Perkara dengan Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla tersebut berkaitan dengan tindak penggelapan getah karet di area Kebun Bergen, Lampung Selatan. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (10/6/2026), kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan di hadapan majelis hakim.
Mujiran dan Nurwahid menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.
“Saya mengakui kesalahan telah mengambil getah karet di kebun PTPN dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Apabila di kemudian hari melakukan hal yang sama, saya siap menerima konsekuensi hukum,” ujar salah satu terdakwa dalam persidangan.
Keduanya juga menyampaikan permohonan maaf kepada manajemen PTPN I Regional 7, khususnya Kebun Bergen, serta mengapresiasi kesempatan yang diberikan untuk menempuh jalur perdamaian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PTPN I Regional 7 yang telah membuka ruang penyelesaian secara damai. Kami berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ungkap para terdakwa.
Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Muhammad Agung Nugraha, menjelaskan bahwa upaya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif dilakukan dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Menurutnya, karena perkara telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan, penerapan Restorative Justice mengacu pada ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan restoratif.
“Perkara ini sudah berada dalam proses persidangan sehingga seluruh mekanisme yang ditempuh harus tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan,” kata Agung.
Ia berharap Jaksa Penuntut Umum dapat mempertimbangkan adanya kesepakatan damai yang telah dicapai para pihak ketika menyusun tuntutan, sehingga dapat menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses penegakan hukum.
“Kami berharap fakta adanya perdamaian dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses persidangan berikutnya. Selanjutnya, keputusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujarnya.
Dalam dokumen perdamaian yang telah ditandatangani, disebutkan bahwa kesepakatan dibuat secara sukarela tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun intimidasi dari pihak mana pun. Para pihak juga sepakat untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan menghormati putusan pengadilan yang nantinya dijatuhkan.
Pendekatan Restorative Justice ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang pemulihan hubungan sosial, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mencegah terulangnya perbuatan serupa di masa mendatang. (*)

Share:
Editor: Taufik Wijaya
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements