Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Sebut Jaksa Pakai Kacamata Kuda, Tuntutan 11 Tahun Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Sebut Jaksa Pakai "Kacamata Kuda", Tuntutan 11 Tahun Dinilai Abaikan Fakta Persidangan
Rizky Panchanov - Rabu, 15 Jul 2026 - 14:49 WIB
Kuasa hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu usai sidang beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu usai sidang beberapa waktu lalu. - Foto Dok Radar Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDARLAMPUNG – Tim kuasa hukum mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menilai tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022 tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Kuasa hukum Dendi, Sopian Sitepu, mengatakan kliennya kaget dengan tuntutan tinggi tersebut lantaran kooperatif dan berupaya mengembalikan kerugian negara, namun pihaknya tetap menghormati tuntutan yang dibacakan jaksa.

Menurutnya, tuntutan tersebut mengabaikan berbagai fakta persidangan, termasuk keterangan para ahli yang dihadirkan.

"Kami menghargai tuntutan tersebut. Tetapi tuntutan ini jauh dari fakta persidangan. Ahli akuntan publik yang dihadirkan menyatakan tidak ada total loss. Demikian juga ahli yang dihadirkan jaksa tidak menyebut adanya total loss," ujar Sopian saat dihubungi via telepon, Rabu (15/7). 

Advertisements

Ia juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara dan uang pengganti yang dibebankan kepada Dendi.

Menurutnya, angka yang digunakan jaksa tidak konsisten dengan dakwaan.

"Dalam dakwaan disebut kerugian negara Rp59 miliar, tetapi kemudian muncul angka Rp32 miliar. Dasarnya apa? Bukti-bukti sudah kami ajukan di persidangan," katanya.

Sopian menambahkan, pihaknya telah menghadirkan ahli akuntan publik yang menjelaskan sumber penghasilan Dendi diperoleh secara sah. Namun, menurutnya, keterangan tersebut tidak dipertimbangkan dalam tuntutan.

Advertisements

"Penghasilan Dendi sudah kami buktikan melalui undang-undang dengan dihitung oleh ahli akuntan publik yang sah, tetapi tidak diperhitungkan oleh jaksa. Termasuk ahli pidana yang menyatakan tidak ada unsur gratifikasi," ujarnya.

Atas dasar itu, Sopian menilai jaksa hanya berpegang pada sudut pandang sendiri dalam menyusun dakwaan maupun tuntutan.

"Artinya jaksa memakai kacamata kuda mulai dari dakwaan sampai penuntutan. Tidak mau mempertimbangkan fakta dan bukti-bukti yang kami ajukan di persidangan," tegasnya.

Terkait tuntutan perampasan aset dan uang pengganti, Sopian Sitepu menegaskan tujuan penanganan perkara korupsi seharusnya untuk memulihkan kerugian negara, bukan mengambil seluruh harta terdakwa.

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements