BANDARLAMPUNG – Tim kuasa hukum mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menilai tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022 tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Kuasa hukum Dendi, Sopian Sitepu, mengatakan kliennya kaget dengan tuntutan tinggi tersebut lantaran kooperatif dan berupaya mengembalikan kerugian negara, namun pihaknya tetap menghormati tuntutan yang dibacakan jaksa.
Menurutnya, tuntutan tersebut mengabaikan berbagai fakta persidangan, termasuk keterangan para ahli yang dihadirkan.
"Kami menghargai tuntutan tersebut. Tetapi tuntutan ini jauh dari fakta persidangan. Ahli akuntan publik yang dihadirkan menyatakan tidak ada total loss. Demikian juga ahli yang dihadirkan jaksa tidak menyebut adanya total loss," ujar Sopian saat dihubungi via telepon, Rabu (15/7).
Ia juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara dan uang pengganti yang dibebankan kepada Dendi.
Menurutnya, angka yang digunakan jaksa tidak konsisten dengan dakwaan.
"Dalam dakwaan disebut kerugian negara Rp59 miliar, tetapi kemudian muncul angka Rp32 miliar. Dasarnya apa? Bukti-bukti sudah kami ajukan di persidangan," katanya.
Sopian menambahkan, pihaknya telah menghadirkan ahli akuntan publik yang menjelaskan sumber penghasilan Dendi diperoleh secara sah. Namun, menurutnya, keterangan tersebut tidak dipertimbangkan dalam tuntutan.
"Penghasilan Dendi sudah kami buktikan melalui undang-undang dengan dihitung oleh ahli akuntan publik yang sah, tetapi tidak diperhitungkan oleh jaksa. Termasuk ahli pidana yang menyatakan tidak ada unsur gratifikasi," ujarnya.
Atas dasar itu, Sopian menilai jaksa hanya berpegang pada sudut pandang sendiri dalam menyusun dakwaan maupun tuntutan.
"Artinya jaksa memakai kacamata kuda mulai dari dakwaan sampai penuntutan. Tidak mau mempertimbangkan fakta dan bukti-bukti yang kami ajukan di persidangan," tegasnya.
Terkait tuntutan perampasan aset dan uang pengganti, Sopian Sitepu menegaskan tujuan penanganan perkara korupsi seharusnya untuk memulihkan kerugian negara, bukan mengambil seluruh harta terdakwa.
