Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Sebut Jaksa Pakai Kacamata Kuda, Tuntutan 11 Tahun Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Sebut Jaksa Pakai "Kacamata Kuda", Tuntutan 11 Tahun Dinilai Abaikan Fakta Persidangan
Rizky Panchanov - Rabu, 15 Jul 2026 - 14:49 WIB
Kuasa hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu usai sidang beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu usai sidang beberapa waktu lalu. - Foto Dok Radar Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Advertisements

"Negara tidak boleh untung dalam penanganan perkara. Barang yang dirampas seharusnya diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara. Harta yang disita memiliki asal-usul yang jelas, bahkan ada yang merupakan pemberian pihak lain. Tetapi itu tidak diperhitungkan jaksa," katanya.

Mengenai dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sopian menegaskan aset yang disita harus terbukti berasal dari tindak pidana.

"TPPU harus berasal dari tindak pidana, apakah korupsi atau tindak pidana lainnya. Ada beberapa aset yang dirampas, tetapi asal-usulnya jelas berasal dari pemberian. Seluruh argumentasi itu akan kami sampaikan dalam nota pembelaan di hadapan majelis hakim," ujarnya.

Sopian juga mengungkapkan hingga saat ini telah ada pengembalian dana dan penyitaan aset yang nilainya mencapai sekitar Rp9,8 miliar, terdiri atas pengembalian uang Rp3 miliar serta tanah senilai Rp6,8 miliar.

Advertisements

"Totalnya sekitar Rp9,8 miliar, termasuk barang yang disita. Semua itu seharusnya diperhitungkan, tetapi dalam tuntutan jaksa hal tersebut tidak dihitung," pungkasnya.

Nantinya pihaknya mengajukan pledoi ataupun nota pembelaan kepada majelis hakim pada persidangan Jumat (17/7) secara tertulis.

"Kami akan sampaikan fakta-fakta dan bukti di persidangan kepada majelis hakim dalam pembelaan. Kami yakin majelis memiliki hati nurani," kata dia.

Tak hanya itu, Dendi disebut juga sudah menyiapkan tulisan pribadi yang akan dibacakan langsung di hadapan hakim.(*)

Advertisements

 

 

 

 

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements