KOTABUMI – Praktik pungutan liar (pungli) yang diduga meresahkan pengguna Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum) di kawasan Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, akhirnya ditindak aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial Je, warga Desa Kagunganraya, Kecamatan Abung Selatan, diamankan personel Polsek Abung Selatan setelah diduga melakukan pungli terhadap kendaraan yang melintas.
Penindakan tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat dan pengguna jalan yang mengeluhkan aktivitas pungli di salah satu jalur utama penghubung antarwilayah di Sumatera tersebut.
Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi bersama anggotanya bergerak ke lokasi setelah menerima informasi mengenai aktivitas yang diduga meresahkan para pengendara.
Saat dilakukan penindakan, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Abung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Herawati membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Benar, personel Polsek Abung Selatan telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar di kawasan Simpang Peropau. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Mapolsek Abung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui secara pasti peristiwa yang terjadi,” ujar Herawati.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, terutama di jalur-jalur strategis yang setiap hari dilalui ribuan kendaraan.
Pihak kepolisian, kata Herawati, tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk premanisme maupun praktik pungutan liar yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban praktik pungutan liar maupun aksi premanisme. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Abung Selatan masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kronologi secara utuh serta memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Polisi juga menegaskan proses hukum masih berlangsung sehingga terhadap pria yang diamankan tetap dikedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Di hadapan penyidik, Je hanya tertunduk saat dimintai keterangan. Pria yang diketahui telah memiliki dua anak itu mengaku menyesali perbuatannya.
Ia mengatakan nekat melakukan pungutan liar karena kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. “Saya menyesal, Pak. Saya tidak ada uang untuk keperluan sehari-hari,” ucapnya lirih.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan yang melanggar hukum.
Penindakan terhadap dugaan pungutan liar ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan, dan kelancaran arus lalu lintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera, salah satu jalur vital yang menghubungkan Provinsi Lampung dengan berbagai wilayah di Pulau Sumatera. (ozy/c1/yud)
