MENGGALA - Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah masjid.
Ketiganya yakni EDS, PI, dan RDP komplotan pelaku pencurian kipas angin di Masjid Al-Islah, Dusun Cimangguk, Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Tuba.
Peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui oleh marbot Masjid Al-Ishlah bernama Ilyas. Pada hari Minggu, 12 Juli 2026 sekira pukul 00.45 WIB marbot mendapati kipas angin yang merupakan inventaris masjid telah hilang.
Total ada lima unit kipas angin yang raib dari Masjid Al-Ishlah: 3 unit kipas angin dinding warna hitam merk Regency dan 2 unit kipas angin dinding warna putih merk Cosmos.
Akibat peristiwa ini, pengurus masjid dan jemaah mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp2.000.000.
Aksi pencurian ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Menggala dengan nomor LP/B/19/VII/2026/SPKT/POLSEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 Juli 2026.
Berbekal laporan tersebut polisi bergerak. Akhirnya pada hari Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB pelaku dibekuk di wilayah Kecamatan Menggala.
“Iya benar. Pelaku mengakui perbuatannya. Para pelaku beserta barang bukti sekarang di Mapolsek Menggala,” kata Kapolsek Menggala Iptu Yusrizal didampingi Kanitreskrim Aipda Solihin, Rabu (22/7).
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti dua unit kipas angin dinding warna putih merk Cosmos dan satu tutup jaring kipas angin dinding warna hitam merk Regency.
Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati serta meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan mengaktifkan kembali siskamling.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan sekecil apapun kepada kepolisian terdekat apabila melihat, mengalami atau mengetahui.
Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Menggala dan terancam Pasal 477 ayat (1) huruf g dan huruf h UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (nal/nca)
