ABT Rp5,783 T untuk Tunjangan Guru dan Dosen Kemenag Cair Pekan Depan
JAKARTA – Anggaran Biaya Tambahan (ABT) senilai Rp5,783 triliun yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag) untuk membayarkan tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru serta Sertifikasi Dosen 2025 kini telah siap disalurkan.
Anggaran tambahan tersebut sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Keuangan. Saat ini, dana itu telah tercatat dan masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama.
Dengan telah masuknya alokasi anggaran ke dalam DIPA, proses pencairan tunjangan bagi tenaga pendidik yang berada di bawah pembinaan Kemenag dipastikan dapat segera dilakukan. Penyaluran dana tersebut ditargetkan mulai direalisasikan pada pekan depan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengungkapkan rasa syukur setelah perjuangan panjang yang dilakukan dalam proses pengajuan tambahan anggaran akhirnya membuahkan hasil sesuai harapan.
Menurutnya, proses tersebut telah melewati sejumlah tahapan birokrasi. Mulai dari mendapatkan persetujuan mitra kerja Kemenag, yakni Komisi VIII DPR RI, hingga proses pengesahan melalui Kementerian Keuangan. Kini, pagu tambahan anggaran itu telah didistribusikan secara aman ke dalam sistem pengelolaan keuangan negara.
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa memastikan bahwa usulan tambahan anggaran Kemenag untuk tunjangan profesi guru dan dosen tahun 2025 telah secara resmi tercantum dalam DIPA. Proses yang panjang ini akhirnya sampai pada titik terang,” ujar Kamaruddin Amin, Selasa, 21 Juli 2026.
Sekjen Kemenag menjelaskan, anggaran tambahan yang mencapai Rp5,783 triliun tersebut tidak hanya ditempatkan di tingkat kantor pusat. Dana itu telah disebarkan ke 604 satuan kerja (Satker) yang berada di lingkungan Kementerian Agama.
Penyaluran alokasi dilakukan melalui Kantor Wilayah Kemenag di tingkat provinsi serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Langkah tersebut ditempuh agar pencairan kepada penerima manfaat, khususnya guru madrasah dan dosen Perguruan Tinggi Keagamaan, dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran.
Dengan mekanisme tersebut, proses pencairan diharapkan tidak lagi menghadapi hambatan birokrasi yang berlarut-larut sehingga dana dapat segera diterima oleh para tenaga pendidik yang berhak mendapatkannya.
“Minggu depan, insya Allah proses pencairan secara resmi sudah bisa kita mulai. Ini adalah kabar baik yang sangat dinantikan oleh para guru dan dosen binaan kita,” kata Kamaruddin Amin.
“Kami berharap dana ini segera sampai ke tangan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus meningkatkan motivasi dalam mengajar,” tambahnya.
