Pada kesempatan tersebut, Sekjen Kemenag juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Komisi VIII DPR RI serta Kementerian Keuangan atas dukungan, sinergi, dan afirmasi yang telah diberikan dalam proses pengajuan anggaran tambahan tersebut.
Kamaruddin menilai dukungan yang diberikan kedua lembaga tersebut menjadi bukti konkret adanya perhatian dari pemerintah dan wakil rakyat terhadap upaya meningkatkan kompetensi sekaligus kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan pendidikan keagamaan.
Menurut dia, tanpa adanya dukungan dari Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Keuangan, pengajuan tambahan anggaran yang dinilai sangat penting bagi keberlangsungan profesi guru dan dosen tersebut berpotensi membutuhkan waktu lebih panjang hingga dapat direalisasikan.
“Alokasi anggaran yang selama ini ditunggu-tunggu oleh para pendidik kini sudah tersedia dan siap diaktifkan. Kami menginstruksikan kepada setiap satuan kerja agar segera memproses administrasi pencairannya. Jangan sampai ada keterlambatan teknis yang merugikan para guru dan dosen,” tegas Kamaruddin.
Di sisi lain, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenag, Kastolan, menjelaskan secara lebih rinci perjalanan pengajuan anggaran tambahan tersebut.
Kastolan menerangkan bahwa proses pengusulan ABT sebenarnya sudah dimulai sejak awal 2026. Tahap awal pengajuan dilakukan pada Januari 2026 melalui forum Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang digelar pada 28 Januari 2026.
Dalam forum rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI memberikan persetujuan terhadap usulan tambahan anggaran yang diajukan Kementerian Agama. Dengan adanya persetujuan itu, proses kemudian dapat diteruskan menuju tahapan pembahasan administratif bersama Kementerian Keuangan.(disway/nca)
