DPR Pertanyakan Urgensi Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak

Rizky Panchanov - Rabu, 22 Jul 2026 - 22:34 WIB
DPERTANYAKAN: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal, saat ditemui usai agenda Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).
DPERTANYAKAN: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal, saat ditemui usai agenda Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7). - FOTO DPR RI

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

JAKARTA – Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai sorotan dari DPR RI. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 itu dinilai perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara administrasi perpajakan dan tugas institusi pertahanan maupun keamanan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai substansi surat edaran tersebut setelah masa persidangan dimulai. Menurutnya, setiap institusi negara memiliki kewenangan dan ruang lingkup tugas yang harus tetap dijaga.

“Kami baru mendengar terkait adanya SE tersebut. Saya rasa kita harus meminta kejelasan dari Kementerian Keuangan karena setiap institusi punya porsi dan ranahnya masing-masing yang harus dijaga. Lagipula, DJP tanpa keterlibatan militer ataupun APH sebetulnya sudah cukup kuat, jadi apakah masih perlu tambahan kekuatan seperti ini? Hal ini yang nanti akan kami pertanyakan,” ujar Hekal saat ditemui oleh Parlementaria usai agenda Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).

Dirinya menilai Direktorat Jenderal Pajak selama ini telah memiliki kewenangan yang memadai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan kepatuhan perpajakan. Oleh karena itu, pihaknya perlu memperoleh penjelasan mengenai urgensi pelibatan unsur TNI maupun aparat penegak hukum dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Advertisements

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro. Ia mengingatkan agar kebijakan perpajakan tetap memperhatikan pembagian tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, TNI memiliki mandat utama di bidang pertahanan negara, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Meski memahami upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, Agung menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak mengaburkan batas kewenangan antarinstansi.

“Maksud dan tujuannya mungkin baik untuk meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak. Namun dari sisi tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya, kebijakan ini mesti dikaji ulang. Jangan sampai terjadi overlapping atau tumpang tindih di ranah sipil. Soal edaran itu, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Dirjen Pajak selaku pemangku kebijakan yang menerbitkan,” tegas Agung.

Di tempat terpisah,Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan keterlibatan babinsa TNI dan bhabinkamtibmas Polri dalam mendukung pengawasan wajib pajak bukan merupakan kebijakan baru. Menurutnya, pola koordinasi tersebut telah diatur sejak 2020 dan hanya disempurnakan melalui pedoman terbaru pada 2026.

Advertisements

 “Jadi enggak perlu dibesar-besarkan di media dan aturan ini sudah ada sejak 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada 2026,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN Kita edisi Juli 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/7).

Bimo menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan pedoman kerja yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan itu tidak memberikan kewenangan baru kepada babinsa maupun bhabinkamtibmas untuk melakukan pemeriksaan atau pemungutan pajak.(prlmrntr/nca)

 

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements