Polisi Temukan Mobil Honda Brio yang Dicuri di Pantai Sanggar Beach

Polisi menangkap tiga tersangka komplotan pencurian mobil Honda Brio di Pantai Sanggar Beach.
Handika - Selasa, 16 Jun 2026 - 18:31 WIB
Polisi berpose dengan mobil Honda Brio hasil curian
Polisi berpose dengan mobil Honda Brio hasil curian - Sumber:ist

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Lampung Selatan – Polsek Kalianda dibantu Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, berhasil membongkar kasus pencurian mobil Honda Brio warna merah di parkiran Pantai Sanggar Beach.

Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi mengatakan, kepolisian menangkap tiga orang komplotan pencurian mobil Honda Brio yakni inisial BT (38), SN (29) dan AA (39), di lokasi berbeda.

"Kami juga mengamankan mobil Honda Brio milik korban, mobil Toyota Vios yang digunakan pelaku, serta dokumen kendaraan," beber Kapolsek, saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).

Penangkapan itu, berawal dari kasus pencurian mobil Honda Brio warna merah bernomor polisi BE 1296 DC di parkiran Pantai Sanggar Beach, Kalianda, milik Rahayu (36), pada 1 April 2026 lalu, sekira jam 13.46 WIB.

Advertisements

Pelaku BT duluan dibekuk polisi pada 9 April 2026 di kawasan Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, sementara pelaku lainnya inisial A dan H buron.

"Tersangka BT tercatat sebagai warga Kelurahan Jaga Baya I, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung," lanjut Kapolsek.

Apresiasi patut diberikan kepada aparat kepolisian yang juga berhasil menemukan kembali mobil Honda Brio milik. Pasalnya, mobil curian sempat berpindah-pindah tangan.

Tepatnya tanggal 13 Juni 2026 kemarin, polisi menemukan mobil Honda Brio curian ditangan dua orang penadah inisial SN dan AA di wilayah Kecamatan Candipuro.

Advertisements

"Keduanya mengaku memperoleh mobil tersebut melalui seorang perantara berinisial JY dengan harga Rp42 juta. Mobil tersebut telah dipasangi nomor polisi berbeda dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah," jelas Sulyadi.

Ketiga tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum.

"Tersangka BT dikenakan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Tersangka SN dan AA dipersangkakan melanggar Pasal 591 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tandas Kapolsek. (Hdk)

 

Advertisements

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements